Tia Fitriani Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup kepada Warga Pasirjambu

Politik650 views

REPUBLIKAN, Kabupaten Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Dra. Hj. Tia Fitriani, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jumat (1/8/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Tenjolaya Ismawanto Somantri, Korwil Dapil 1, Korcam, Kordes, perwakilan Dulur Satia, serta tokoh agama, RT/RW, dan tokoh masyarakat setempat. Sosialisasi ini merupakan upaya nyata legislator Partai NasDem tersebut dalam membumikan peraturan daerah yang berkaitan erat dengan keberlangsungan lingkungan hidup.

Dalam sambutannya, Tia Fitriani menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang mengatur perlindungan lingkungan. Menurutnya, Perda No. 4 Tahun 2023 ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi merupakan panduan hidup bagi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam di daerahnya.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup. Perda ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Tia.

Ia menambahkan, masyarakat perlu mengetahui isi dan tujuan Perda tersebut agar dapat menjalankan peran aktif dalam perlindungan lingkungan, mulai dari rumah tangga hingga kegiatan usaha. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mendorong kepatuhan terhadap aturan serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ekosistem.

Sosialisasi Perda RPPLH juga menjadi sarana edukasi tentang pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan secara terpadu, terencana, dan berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kualitas hidup yang lebih baik dan mewariskan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang.

Kegiatan ini pun mendapat sambutan positif dari warga dan tokoh masyarakat yang hadir. Mereka berharap sosialisasi semacam ini terus digencarkan agar informasi mengenai peraturan daerah dapat merata sampai ke lapisan masyarakat paling bawah.

Melalui kegiatan ini, Tia Fitriani berharap Perda No. 4 Tahun 2023 dapat dikenal, dipahami, dihayati, dan diaplikasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi bagian dari budaya hukum lokal yang hidup dan berkembang.[R]

Comment