Toto Suharto Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Ciawigebang

Politik506 views

REPUBLIKAN, Kab Kuningan – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Toto Suharto, S.Farm., Apt, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial di Gedung Serbaguna Balai Desa Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Sabtu 9 Agustus 2025.

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 100 peserta dari unsur pemerintah desa, BPD, dan tokoh masyarakat itu bertujuan memastikan aturan yang telah disahkan dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Ini penting untuk memberikan perlindungan jika terjadi sesuatu pada pekerja,” ujar Toto.

Ia menambahkan, perlindungan ini berlaku bagi semua penerima upah, termasuk tenaga pendidik agama, penjaga masjid, dan marbot. Bahkan, ada program jaminan sosial ketenagakerjaan yang biayanya ditanggung APBD Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sosial.

Selain membahas perda, Toto juga menanggapi rencana pengalihan sejumlah rumah sakit ke pengelolaan provinsi, termasuk RSUD Linggarjati di Kuningan. “Rumah sakit yang dikelola provinsi akan dilengkapi fasilitas dan tenaga medis memadai agar menjadi rujukan yang lebih baik,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Toto mengajak warga membangun Desa Ciawigebang melalui pembentukan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, koperasi dapat memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU) sekaligus keuntungan bagi desa. “Dengan jumlah penduduk sekitar 7.000 orang, potensi ini sangat besar jika dikelola dengan baik,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara itu Tokoh Muda DPD PAN Kuningan, Ade Abdul Jafar Sidiq, S.Kesos, yang menyatakan dukungan penuh terhadap program sosialisasi perda dan pengembangan desa.[Joks/R]

Comment