Anggota DPRD Jabar Raden Tedi, Implementasi Perda No. 4 Tahun 2023: Strategi Penguatan Tata Kelola Lingkungan Hidup di Jawa Barat

Politik378 views

REPUBLIKAN – Upaya penguatan tata kelola lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat kembali dikuatkan melalui kegiatan penyebarluasan informasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Dalam forum yang menyasar masyarakat akar rumput ini, H. Raden Tedi, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan urgensi dari implementasi RPPLH sebagai wujud nyata pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah mengalami penyempurnaan melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. RPPLH sendiri dirancang untuk menjadi instrumen perencanaan yang bersifat strategis dan lintas sektoral, guna memastikan pembangunan daerah tetap berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Perda ini sangat penting untuk menjamin keberlanjutan ekologis di tengah dinamika pembangunan wilayah. Sumedang, seperti banyak wilayah lain di Jawa Barat, menghadapi tantangan serius berupa alih fungsi lahan, pencemaran air dan udara, serta kerusakan ekosistem akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali,” ujar Raden Tedi, Jumat (22/08/2025)

Dalam konteks akademik, kegiatan penyebarluasan perda ini dapat dipandang sebagai bagian dari environmental governance, yakni upaya memperkuat literasi lingkungan masyarakat sebagai aktor non-negara dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat tidak hanya berperan sebagai objek kebijakan, tetapi juga sebagai subjek aktif dalam pengawasan dan pemulihan lingkungan.

Raden Tedi menegaskan pentingnya pendekatan kolektif dalam menjawab tantangan lingkungan. “Kita semua punya peran. Tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Rumah tangga, komunitas, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat harus membangun komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Secara akademik, Perda No. 4 Tahun 2023 memiliki potensi sebagai kerangka normatif untuk mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan kebijakan sektoral di tingkat daerah. Namun, efektivitasnya sangat ditentukan oleh kualitas implementasi di lapangan, termasuk sinergi antar-pemangku kepentingan, kapasitas kelembagaan, serta pengawasan berbasis komunitas.[joks/R]

Comment