REPUBLIKAN, SUKABUMI – Peternakan sapi yang berlokasi di Kampung Cihanjawar, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, diduga telah beroperasi selama dua tahun tanpa izin resmi. Warga melaporkan bahwa limbah kotoran sapi dari peternakan tersebut mengalir ke saluran air yang digunakan masyarakat.
Salah satu warga menyampaikan keheranannya atas keberadaan peternakan tersebut. “Harusnya dari awal sudah ada izin, baik dari lingkungan, desa, sampai ke dinas terkait,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Menanggapi hal ini, Camat Parakansalak, Rukmana Taufik, membenarkan adanya peternakan sapi di wilayahnya. Ia mengatakan bahwa pihak kecamatan sudah mengusulkan agar pemilik segera mengurus perizinan. “Kami juga sudah mengingatkan agar pengelolaan limbah diperhatikan,” kata Rukmana.
Menurutnya, teguran secara lisan telah disampaikan melalui Kasi Ketertiban dan Ketenteraman (Tantrib). “Secara prosedur, kami sudah sesuai aturan. Kami minta pemilik peternakan segera mengurus izin ke DPMPTSP melalui layanan satu pintu,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Parakansalak berharap pemilik peternakan segera memenuhi semua regulasi agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Komisi 1, Jalil Abdilah, turut menanggapi persoalan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Evaluasi Perizinan
– Meninjau kembali izin yang telah dikeluarkan, terutama yang berkaitan dengan program PPG.
– Mengidentifikasi jenis-jenis PPG yang berlaku di lokasi tersebut.
2. Verifikasi Luas dan Jumlah
– Memastikan luas areal peternakan dan jumlah unit yang beroperasi, karena data saat ini belum valid.
3. Tindak Lanjut Lapangan
– Jika diperlukan, tim DPRD akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi fisik.
4. Penegakan Aturan
– Jika ditemukan pelanggaran atau usaha tanpa izin, pemerintah memiliki kewenangan melalui SPP (Surat Perintah Penutupan) untuk menghentikan kegiatan tersebut.
– Termasuk penutupan terhadap peternakan sapi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Jalil menegaskan bahwa DPRD mendukung penegakan aturan demi menjaga lingkungan dan kenyamanan warga. “Kami akan kawal agar proses perizinan dan pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan,” ujarnya. (Bud).
Comment