Negara Manfaatkan IKOPIN, Sebatas Legalitas Akademik

Opini91 views

Oleh:
Pantun Buntu Angin
(Direktur Eksekutif The Rochdale Institute)

REPUBLIKAN – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Kamis (8/5). Program ini menempatkan Kementerian Koperasi sebagai leading sector di bawah koordinasi Menko Ketahanan Pangan.

Namun, di tengah gegap gempita program nasional tersebut, satu pertanyaan penting muncul, khususnya bagi kami alumni IKOPIN: “Di mana posisi kita?” Apakah IKOPIN hanya akan menjadi pelengkap legitimasi akademik, atau sekadar objek kebijakan yang dipaksakan tanpa fondasi kajian yang matang?

Pertanyaan ini tidak lahir dari ruang hampa. Di ruang-ruang diskusi alumni, bahkan grup percakapan internal, muncul polemik dengan judul provokatif: “IKOPIN Milik Siapa?” Sebuah pertanyaan besar, namun sayangnya berisiko menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks.

IKOPIN dalam Pusaran Legitimasi Program Negara

Fakta yang tidak bisa diabaikan, hingga kini program KDKMP belum memiliki roadmap akademik yang jelas. Ada kesan kuat bahwa kebijakan diluncurkan terlebih dahulu, sementara landasan ilmiah menyusul belakangan. Dalam konteks ini, pertanyaan logisnya adalah: perguruan tinggi mana yang memiliki legitimasi akademik untuk menopang program tersebut?

IKOPIN, sebagai institusi pendidikan tinggi yang lahir dari rahim gerakan koperasi, tentu menjadi rujukan utama. Namun ironisnya, IKOPIN sendiri sedang menghadapi persoalan internal yang belum tuntas, terutama relasi tata kelola antara Yayasan Pendidikan Koperasi (YPK) dan universitas.

Secara hukum, IKOPIN berada di bawah naungan YPK. Ini bukan semata soal administratif, melainkan menyangkut mandat, konsistensi tata kelola, dan keberlanjutan institusi. Dalam struktur tersebut, terdapat dua kepemimpinan yang sah dan berbeda peran: ketua yayasan dan rektor. Mengabaikan realitas ini justru berisiko memperlemah IKOPIN dari dalam.

Negara, Kampus, dan Batas Intervensi

IKOPIN lahir dari semangat kolektif gerakan koperasi dan dukungan negara. Itu adalah fondasi moral dan etis yang kuat. Namun fondasi tersebut tidak otomatis memberi legitimasi bagi negara untuk melakukan intervensi struktural terhadap institusi pendidikan tinggi.

Kampus tidak bisa dikelola dengan logika kekuasaan. Kebebasan akademik, stabilitas kelembagaan, dan kejelasan tanggung jawab adalah syarat mutlak agar perguruan tinggi dapat berkontribusi secara kritis dan bermartabat. Pada titik inilah YPK memikul amanah besar: menjaga IKOPIN tetap relevan, mandiri, dan berdaya guna bagi gerakan koperasi nasional.

Negara, melalui semangat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, memang tengah mengarusutamakan koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat. Namun menjadikan IKOPIN sebatas alat legitimasi akademik program KDKMP justru akan mereduksi peran strategisnya. IKOPIN seharusnya diposisikan sebagai mitra strategis, bukan objek kebijakan.

Alumni dan Bahaya Permainan Politik

Dalam pusaran ini, alumni IKOPIN juga dihadapkan pada godaan yang sama berbahayanya: terjebak dalam permainan politik kepentingan jangka pendek. Polemik berkepanjangan justru berpotensi menjauhkan IKOPIN dari marwahnya sebagai pusat kajian dan pengembangan koperasi.

Seorang alumni bahkan mengingatkan, keterlibatan alumni dalam perebutan peran legalitas tanpa mempertimbangkan etika kebebasan akademik hanya akan mempercepat kemunduran IKOPIN sebagai institusi pendidikan.

Kolaborasi Bijak, Bukan Dominasi

Kolaborasi antara negara, kampus, dan alumni tetap penting. Namun kolaborasi yang bijak harus berangkat dari penghormatan terhadap hukum, transparansi, serta sinergi yang setara. Dengan cara itulah IKOPIN dapat kembali tegak sebagai pusat studi perkoperasian yang bermartabat dan independen.

Demikian pula dengan gagasan pembentukan koperasi alumni. Niat baik ini harus diawali dengan penguatan fondasi, kejelasan visi, dan komitmen pada nilai-nilai koperasi Bung Hatta bukan tergesa menentukan nahkoda sebelum kapalnya siap berlayar.

IKOPIN tidak boleh puas menjadi objek polemik, apalagi alat legitimasi sesaat. Ia harus kembali pada jati dirinya: subjek intelektual yang merdeka, kritis, dan berdaulat dalam mengawal masa depan koperasi Indonesia.[R]

Comment