Ancaman Robohkan Pasar, Oknum TNI Dilaporkan Pedagang di Indramayu

Hukum342 views

REPUBLIKAN – Sejumlah pedagang Pasar Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, secara resmi melaporkan seorang oknum anggota TNI aktif ke Polisi Militer (PM) Sub Den POM III/3-3 Indramayu. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana ancaman dan intimidasi yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Oknum TNI yang dilaporkan diketahui berdinas di Koramil Terisi dengan pangkat Sersan Dua (Serda) dan berinisial AS. Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Polisi Militer pada Sabtu, 10 Januari 2026, dengan nomor laporan LP-01/I/2026.

Hendri, salah satu perwakilan pedagang Pasar Desa Cikedung Lor, mengatakan bahwa para pedagang merasa terancam atas tindakan terlapor yang mengaku sebagai Kuwu Desa Cikedung Lor. Menurut Hendri, oknum tersebut diduga melakukan ancaman akan merobohkan pasar apabila para pedagang tidak segera mengosongkan kios usaha yang ditempati.

“Kami merasa tertekan dan terancam. Terlapor mendatangi pemilik hak guna bangunan kios pasar dengan mengenakan seragam lengkap TNI, lalu menyampaikan ancaman serta hasutan untuk merobohkan pasar yang merupakan aset milik Pemerintah Desa Cikedung Lor,” ujar Hendri.

Ia menegaskan bahwa selama ini para pedagang tidak memiliki persoalan dengan Pemerintah Desa Cikedung Lor. Adapun Kuwu Desa Cikedung Lor yang sah saat ini adalah Hj. Emi Jumiarsi, S.E., bukan oknum TNI yang bersangkutan. Akibat peristiwa tersebut, para pedagang mengaku mengalami trauma dan keresahan.

Atas kejadian ini, para pedagang memohon perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum dan pimpinan institusi terkait agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Adi, warga Desa Cikedung Lor, menyayangkan tindakan oknum TNI aktif tersebut. Menurutnya, sebagai prajurit TNI yang masih berdinas, terlapor seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hukum serta disiplin militer.

“Tindakan tersebut patut diduga sebagai tindak pidana ancaman, baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami berharap Polisi Militer segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” kata Adi.[R]

Comment