Kepala Desa Girijaya Dampingi Warga Hadapi Proses Exsekusi Lahan, Meski Upaya Mediasi Gagal

Ragam365 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Kepala Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Dindin Saripudin, menyampaikan bahwa sejak 2021 dirinya berusaha memediasi warga terkait lahan seluas 8 hektare yang berada di wilayahnya. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas kepala desa untuk menjaga kondusifitas masyarakat.

Dindin mengatakan, berbagai langkah mediasi telah ditempuh, termasuk berkoordinasi dengan pengadilan dan pihak kuasa hukum. “Selama lima tahun kami berusaha agar situasi tetap kondusif. Saya berupaya memediasi kedua belah pihak, namun karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung, akhirnya proses hukum berjalan sesuai putusan,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, sebagai kepala desa dirinya merasa terpukul melihat kondisi warga yang terdampak. Meski demikian, ia tetap berkomitmen mendampingi masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses hukum. “Saya tidak tega melihat warga,” Ucapnya.

Sementara itu di lokasi tim kuasa hukum Piter Herman Labetubun, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan. “Semua jalur hukum sudah ditempuh, termasuk upaya hukum pihak ketiga. Putusan sudah final, sehingga eksekusi harus dilakukan,” ujarnya.

Eksekusi dilakukan terhadap lahan yang di dalamnya terdapat tanah kosong dan 11 bangunan. Proses pengosongan dilakukan dengan pengamanan aparat TNI, Polri, dan Satpol PP setelah pihak termohon tidak juga meninggalkan lokasi meski sudah mendapat peringatan resmi (aanmaning) dari pengadilan

Menurut Piter, setelah pengosongan, lahan dikembalikan kepada klien sebagai pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan. “Kami sebagai kuasa hukum hanya mengurus aspek hukum. Pengelolaan tanah sepenuhnya menjadi kewenangan klien kami,” jelasnya. (R).

Comment