Masa Depan Cagar Budaya Bandung Terancam, Ribuan Objek Kehilangan Status Akibat Perda Baru

Ragam66 views

REPUBLIKAN, Kota Bandung – Ratusan bangunan dan situs bersejarah di Kota Bandung kini berada dalam kondisi “abu-abu”. Sebanyak 1.304 bangunan yang sebelumnya menyandang status Cagar Budaya (CB) kini merosot statusnya menjadi sekadar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Hal ini memicu keprihatinan mendalam dari para pegiat sejarah dan pelestari heritage di Kota Kembang.

Kekecewaan tersebut mencuat dalam diskusi bersama media yang digelar Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya di Jatinangor House, Jalan Wastukencana, Rabu, 18 Februari 2026. Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah tokoh seperti Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) periode 2025 Ipong Witono, Pegiat, Pemerhati Peneliti, Cagar Budaya Ir. David Bambang Soediono, Dosen Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK), Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr. Ir. Denny Zulkaidi, M.U.P., Pendiri Komunitas Aleut Ridwan Hutagalung, dan Ketua Bandung Heritage (Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung) Aji Bimarsono.

Koordinator Kelompok, Ipong Witono, menyoroti lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Menurutnya, Perda yang menggantikan aturan lama (Perda No. 7/2018) tersebut justru tidak membahas pelestarian secara holistik sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010.

Degradasi Status Massal, Ipong memaparkan data perbandingan yang mencolok. Sebelum Perda No. 6/2025 berlaku, Bandung memiliki kekayaan cagar budaya yang terdata rapi: 255 bangunan golongan A, 454 golongan B, dan 1.061 golongan C, ditambah puluhan struktur serta situs lainnya.

“Setelah Perda baru ini lahir, jumlah bangunan yang diakui sebagai Cagar Budaya menyusut drastis hanya menjadi 366 buah. Sisanya, sekitar 1.304 objek, kini berstatus ODCB. Ini adalah kemunduran bagi kota yang sejarahnya adalah identitasnya,” tegas Ipong.

Untuk mengembalikan status tersebut, ribuan objek itu harus dikaji ulang dari nol oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Padahal, objek-objek tersebut telah melalui proses inventarisasi selama berpuluh-puluh tahun yang mengacu pada konvensi internasional.

Hilangnya Ruang Konsultasi dan Investasi, Persoalan kian pelik dengan dilarangnya fungsi konsultasi TACB kepada pemilik bangunan melalui surat dari Disbudpar Kota Bandung pada April 2023. Padahal, konsultasi merupakan jembatan bagi pemilik bangunan untuk memahami cara melindungi sekaligus memanfaatkan aset bersejarah mereka, termasuk untuk kepentingan ekonomi.

“Masyarakat dan pemilik bangunan kini bingung. Tidak ada forum konsultasi resmi. Padahal, jika dikelola dengan benar, cagar budaya ini memiliki potensi investasi yang luar biasa bagi Kota Bandung,” tambahnya.

Perda Belum Lengkap: Perda No. 6/2025 dianggap hanya mengatur aspek pelindungan, namun mengabaikan aspek pengembangan dan pemanfaatan.

Penurunan Status Masif: Menyesalkan degradasi status 1.304 bangunan dan puluhan situs menjadi ODCB tanpa mempertimbangkan kajian historis yang sudah ada sebelumnya.

Tiadanya Jalur Konsultasi: Hilangnya akses bagi masyarakat untuk berkonsultasi mengenai teknis pelestarian dan peluang investasi.

Ketidakjelasan Daftar ODCB: Pemkot Bandung belum menerbitkan daftar resmi ODCB berbarengan dengan Perda, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik aset.

“Sebuah kota tidak bisa mengingkari sejarahnya sendiri. Jejak peradaban itu ada pada fisik cagar budayanya. Jika aturannya justru memperumit pelestarian, maka kita sedang menghapus identitas Bandung secara perlahan,” pungkas Ipong.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan para penggiat heritage tersebut. [R]

Comment