Kekerasan terhadap Aktivis, Ujian Serius bagi Negara

Opini58 views

Oleh:
Pius Lustrilanang

REPUBLIKAN – Serangan penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus di Jakarta menjadi peristiwa yang mengguncang ruang sipil di Indonesia. Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebagai ujian serius bagi negara dalam menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan keselamatan para pembela hak asasi manusia.

Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), organisasi yang selama lebih dari dua dekade berada di garis depan perjuangan hak asasi manusia di Indonesia. KontraS secara konsisten mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran HAM, mulai dari penghilangan paksa, kekerasan aparat, hingga berbagai persoalan yang berkaitan langsung dengan relasi antara kekuasaan negara dan masyarakat sipil.

Dalam perspektif kajian gerakan sosial, kekerasan terhadap aktivis sering dipahami sebagai bentuk intimidasi politik. Ilmuwan politik Sidney Tarrow dalam bukunya Power in Movement menjelaskan bahwa ketika gerakan sosial menantang struktur kekuasaan, represi sering muncul sebagai upaya untuk membatasi mobilisasi publik. Kekerasan tidak hanya bertujuan melukai korban, tetapi juga menciptakan efek psikologis yang lebih luas agar masyarakat menjadi takut bersuara.

Data menunjukkan bahwa tekanan terhadap pembela HAM di Indonesia bukanlah fenomena sporadis. Laporan dari Amnesty International mencatat sedikitnya 454 serangan terhadap 1.262 pembela HAM sepanjang periode 2019 hingga 2024. Bahkan pada semester pertama 2025 saja tercatat 54 kasus serangan terhadap 104 pembela HAM. Angka tersebut menunjukkan adanya pola intimidasi yang berulang terhadap masyarakat sipil di Indonesia.

Dalam teori negara modern, situasi ini menempatkan tanggung jawab besar pada pemerintah. Sosiolog politik Max Weber dalam esainya Politics as a Vocation menegaskan bahwa negara memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah. Prinsip ini berarti negara berkewajiban memastikan setiap tindakan kekerasan di ruang publik berada di bawah kendali hukum. Jika negara gagal melindungi warga dari kekerasan politik, maka legitimasi negara sebagai penjaga hukum dapat dipertanyakan.

Sejarah Indonesia sendiri menunjukkan bahwa hubungan antara negara dan masyarakat sipil kerap diwarnai ketegangan. Setelah Reformasi 1998, ruang demokrasi memang terbuka lebih luas. Namun berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu—termasuk penghilangan paksa aktivis—belum sepenuhnya diselesaikan secara tuntas. Kondisi ini memunculkan apa yang sering disebut para peneliti sebagai budaya impunitas, yaitu situasi ketika pelanggaran serius tidak diikuti oleh akuntabilitas hukum yang memadai.

Dalam konteks tersebut, serangan terhadap Andrie Yunus memiliki makna simbolik yang jauh lebih luas. Jika negara gagal mengusut kasus ini secara transparan dan menghukum pelaku beserta jaringan yang berada di baliknya, maka pesan yang sampai kepada publik sangat berbahaya: kekerasan terhadap aktivis dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Sosiolog politik Charles Tilly dalam bukunya Social Movements 1768–2004 menjelaskan bahwa ketidakpercayaan terhadap institusi negara dapat mendorong mobilisasi sosial yang lebih luas. Ketika masyarakat merasa hukum tidak mampu melindungi warga, protes publik dapat berkembang menjadi tuntutan reformasi politik yang lebih besar.

Temuan serupa juga disampaikan oleh ilmuwan politik Erica Chenoweth dan Maria J. Stephan dalam penelitian mereka Why Civil Resistance Works. Mereka menunjukkan bahwa mobilisasi masyarakat sipil kerap menguat ketika negara gagal merespons tuntutan keadilan secara memadai. Dalam banyak kasus, gerakan yang bermula dari isu HAM kemudian berkembang menjadi tuntutan perubahan politik yang lebih luas.

Karena itu, penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis bukan hanya soal keadilan bagi korban. Ia juga menyangkut stabilitas politik negara. Jika negara gagal mengusut serangan seperti ini secara tegas, maka impunitas akan semakin mengakar, rasa aman masyarakat sipil akan runtuh, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terus terkikis.

Bahaya terbesar dari situasi ini bukan hanya melemahnya demokrasi, tetapi juga terancamnya keberlangsungan pemerintahan itu sendiri. Ketika negara tidak mampu melindungi warga yang bersuara kritis, legitimasi moral kekuasaan akan runtuh di mata publik.

Karena itu negara tidak memiliki pilihan selain bertindak tegas. Serangan terhadap aktivis HAM harus diusut hingga tuntas, pelaku harus dihukum, dan jaringan yang berada di baliknya harus diungkap secara transparan. Jika hal tersebut gagal dilakukan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi satu aktivis, tetapi juga masa depan demokrasi dan stabilitas politik Indonesia.[R]

Comment