Pengelola Pasar Cikedung Bantah Kuasai Aset Desa Secara Ilegal

Ekonomi, Hukum157 views

REPUBLIKAN, Indramayu — Pengelola Pasar Cikedung di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, membantah tudingan yang menyebut pihaknya menguasai aset desa secara ilegal.

Pengelola pasar, Adi Iwan Mulyana, menegaskan bahwa aktivitas pengelolaan pasar telah memiliki izin resmi dari pemerintah desa sejak tahun 2004.

“Pasar itu milik desa. Kami ini hanya diberi izin untuk mengelola dan berinvestasi sejak 2004 sampai 2034,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Adi menjelaskan, pembangunan awal pasar memang dilakukan oleh pemerintah desa. Namun, karena keterbatasan anggaran pada saat itu, pengembangan kios kemudian diserahkan kepada para pedagang.

Menurutnya, sejak saat itu pengelolaan pasar terus berjalan dan berkembang hingga sekarang dengan tetap mengacu pada kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.

Ia juga menegaskan bahwa pihak pengelola tetap menjalankan kewajiban kepada desa, termasuk membayar retribusi setiap tahun serta menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan pasar.

“Kami ini resmi, bukan penghuni liar. Semua ada izinnya dan ada aturannya,” katanya.

Adi pun mempertanyakan munculnya anggapan yang menyebut pengelola pasar saat ini ilegal.

“Kalau sekarang dipermasalahkan, masalahnya apa? Kami merasa tidak melanggar aturan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pengelolaan pasar selama ini dilakukan secara terbuka dan tidak pernah dilakukan secara sepihak.

Pihaknya berharap adanya kejelasan serta komunikasi dari pemerintah desa agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status dan pengelolaan Pasar Cikedung.[R]

Comment