Utang BUMD Jabar Rp2,74 Miliar Belum Lunas, Kuasa Hukum PT BSDA Desak Gubernur Turun Tangan

Ekonomi, Hukum54 views

REPUBLIKAN – Persoalan pembayaran utang yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat kembali mencuat. PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) masih menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran dengan nilai mencapai Rp2.746.353.275.

Kuasa hukum PT BSDA, Muhammad Zuhdan, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, nominal tagihan keseluruhan yang harus dibayarkan mencapai Rp3.496.353.275.

Dari total kewajiban tersebut, pembayaran sebelumnya telah dilakukan sebanyak 15 kali angsuran. Namun, setelah pembayaran tersebut, kewajiban kembali terhenti sehingga masih tersisa tagihan sebesar Rp2.746.353.275.

Zuhdan menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari hubungan kerja antara PT BSDA dengan PT Jabar Bumi Konstruksi (JBK), yang disebut merupakan anak perusahaan PT Jasa Sarana.

PT JBK sebelumnya memiliki kewajiban pembayaran kepada PT BSDA. Namun, seiring kondisi perusahaan yang dinilai sudah tidak mampu melakukan pembayaran dan tidak lagi beroperasi, kewajiban tersebut kemudian dialihkan kepada PT Jasa Sarana.

“Nilainya total Rp3.496.353.275. Sudah dibayar 15 kali angsuran, kemudian berhenti sampai sekarang. Sisa tagihan yang belum dibayar Rp2.746.353.275,” kata Zuhdan, Selasa, 15 September 2026.

Menurut Zuhdan, mekanisme pembayaran secara bertahap sebelumnya telah dituangkan dalam kesepakatan. Pembayaran dilakukan dengan nilai sekitar Rp50 juta setiap bulan.

Namun, kesepakatan tersebut tidak berjalan hingga kewajiban kepada PT BSDA belum juga diselesaikan.

Soroti Pengawasan Pemprov Jabar

Zuhdan juga menyoroti posisi PT Jasa Sarana sebagai induk atau holding company yang menaungi PT Jabar Bumi Konstruksi.

Menurut dia, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian Pemprov Jawa Barat sebagai pemegang saham BUMD. Ia menilai fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap BUMD perlu dijalankan secara optimal agar persoalan kewajiban perusahaan tidak berlarut-larut.

“Jasa Sarana adalah induk dan holding company. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan sebagai bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjalan dalam persoalan ini,” ujar Zuhdan.

Ia menilai, penyelesaian persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan bisnis antara dua perusahaan, tetapi juga menyangkut tata kelola dan pengawasan terhadap BUMD Jawa Barat.

Berbagai upaya persuasif, kata Zuhdan, telah dilakukan. Pihaknya telah melayangkan surat kepada sejumlah gubernur Jawa Barat, mulai dari era Ridwan Kamil hingga Penjabat Gubernur, dan terakhir kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Secara resmi sudah bersurat, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” katanya.

Sudah Mengadu ke Kemendagri

Selain menyurati Pemprov Jabar, pihak PT BSDA juga telah melakukan komunikasi dengan DPRD Jawa Barat. Mereka meminta fasilitasi agar dapat dipertemukan dengan Gubernur Jawa Barat guna mencari jalan keluar atas persoalan pembayaran tersebut.

Zuhdan menilai pertemuan dengan gubernur penting karena kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai pemegang saham tertinggi BUMD Jawa Barat.

“Saya berharap DPRD Jabar bisa memfasilitasi kami untuk bertemu dengan Pak Gubernur selaku pemegang saham tertinggi dan pimpinan tertinggi di Jawa Barat,” ujarnya.

Persoalan tersebut juga telah diadukan kepada Kementerian Dalam Negeri. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Dalam proses tersebut, menurut Zuhdan, sempat muncul kesanggupan untuk menyelesaikan pembayaran melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, usulan pembayaran tersebut justru ditolak.

“Dasar penolakan inilah yang kemudian akan kami kaji untuk melakukan upaya hukum,” kata Zuhdan.

Siapkan Somasi

Karena berbagai upaya persuasif belum membuahkan hasil, PT BSDA kini menyiapkan langkah hukum.

Zuhdan mengatakan pihaknya akan melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Barat selaku pemegang saham BUMD serta jajaran direksi PT Jasa Sarana.

“Kami akan melakukan somasi kepada Gubernur Jawa Barat dan juga kepada Direktur PT Jasa Sarana yang baru,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya lanjutan setelah pihaknya berulang kali berusaha menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi dan fasilitasi pemerintah.

Terkait audiensi dengan DPRD Jawa Barat, Zuhdan mengapresiasi perhatian yang telah diberikan. Namun, ia berharap ada tindak lanjut konkret untuk mempertemukan pihaknya dengan Gubernur Jawa Barat.

“Kami bersyukur sudah dibantu, tetapi belum ada hasil. Harapan kami ada tindak lanjut, minimal memfasilitasi kami bertemu dengan Pak Gubernur,” tuturnya.

Zuhdan berharap Pemprov Jawa Barat segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan kewajiban pembayaran kepada PT BSDA dapat diselesaikan.

“Kami ingin persoalan ini segera diselesaikan dan pembayaran kewajiban kepada kami dilakukan,” katanya.[R]

Comment