Warga Sunda Gugat Pemerintah, Tolak Kujang Disebut Senjata Tradisional

Hukum725 views

REPUBLIKAN, Bandung  – Sejumlah warga Sunda menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan panitia penyelenggara Pameran Senjata Tradisional Nusantara 2025. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk protes atas penyebutan Kujang sebagai “senjata tradisional”, yang dinilai merendahkan dan menyimpangkan makna kultural dari pusaka khas Sunda tersebut.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 3 Juli 2025, dan tercatat dalam perkara Nomor 292/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Sebanyak 11 warga Sunda bertindak sebagai penggugat mewakili komunitas masyarakat Sunda di Jawa Barat. Mereka didampingi oleh 12 advokat dari DPD Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) Kota Bandung.

“Kami resmi menggugat. Ini bukan sekadar soal pameran, tapi soal martabat budaya kami. Kujang bukan senjata, melainkan pusaka yang sakral,” ujar Kamaludin, S.H., salah satu kuasa hukum penggugat, saat dihubungi, Rabu (3/7/2025).

Kujang Bukan Senjata
Menurut para penggugat, penyebutan Kujang sebagai senjata tradisional dalam kegiatan yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 29–31 Juli 2025 merupakan bentuk perendahan simbol budaya Sunda. Kujang selama ini dianggap sebagai lambang spiritualitas, simbol karuhun (leluhur), dan identitas budaya Sunda, bukan alat kekerasan atau pertempuran.

Dalam berkas gugatan, para penggugat menyertakan preseden hukum, merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 259/Pid.B/2011/PN Sbg, di mana dalam sidang tanggal 21 Desember 2011, Kujang dinyatakan bukan termasuk senjata tajam dalam konteks tindak pidana kekerasan.

“Negara pernah mengakui bahwa Kujang adalah benda budaya, bukan senjata tajam. Maka sangat keliru bila dalam pameran nasional, narasi tersebut justru dilanggar,” tambah Kamaludin.

Pemerintah dan DPRD Digugat
Gugatan diajukan terhadap tiga pihak tergugat, yaitu:

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, cq. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Panitia Penyelenggara Pameran Senjata Tradisional Nusantara 2025

DPRD Provinsi Jawa Barat

Penggugat menilai, para tergugat telah melakukan kelalaian dalam menjaga nilai-nilai lokal dan kearifan budaya Sunda. Mereka menyebut tindakan tersebut masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks budaya.

Gugatan diajukan secara class action karena para penggugat mengaku mewakili kelompok masyarakat Sunda di Provinsi Jawa Barat, yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, berjumlah lebih dari 50 juta jiwa.

Desakan Permintaan Maaf dan Perlindungan Budaya
Salah seorang penggugat, Aris Kurniawan, S.Sn., M.Sn., dosen seni di Kota Bandung, mengatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk pembelaan terhadap simbol budaya Sunda yang dianggap telah disalahartikan oleh negara.

“Kami tidak anti pameran. Tapi narasinya harus benar. Jangan sampai pusaka leluhur dikerdilkan menjadi sekadar alat perang,” ujarnya.

Bersama sejumlah tokoh Sunda lainnya seperti Roza Rahmadjasa Mintaredja, Iwan R. Sulandjana, dan Adhitya Alam Syah, mereka mendesak agar pemerintah:

Melakukan revisi narasi pameran secara resmi;

Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Sunda;

Menjamin perlindungan hukum terhadap simbol-simbol budaya Sunda di masa depan.

Menanti Sikap Resmi Pemerintah, Hingga Rabu malam, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun panitia penyelenggara pameran. Gugatan ini diperkirakan akan menarik perhatian luas dalam beberapa pekan ke depan, menjelang sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.[R]

Comment