Dugaan Penipuan Penjualan Lahan Rp14 Miliar di Cirebon Dilaporkan ke Polda Jabar

Hukum, Polri99 views

REPUBLIKAN – Transaksi jual beli tanah dan bangunan yang belakangan diketahui berstatus sita pengadilan berujung pada laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp14 miliar.

Perkara ini dilaporkan oleh Indra Purnama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Barat pada 30 April 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dilampirkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam transaksi tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Dokumen laporan menyebutkan, peristiwa yang dipersoalkan bermula pada 23 Agustus 2022, saat itu, pelapor mengaku membeli sebidang tanah dan bangunan yang disebut sebagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dari pihak penjual.

Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 161 tertanggal 8 Juli 2022, yang ditandatangani di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Suhartono Hakim Djajadiputra Jasin, S.H.

Nilai transaksi tercatat sebesar Rp14 miliar. Berdasarkan uraian dalam laporan, pembayaran dilakukan melalui transfer bank dan cek Bank Mandiri.

Persoalan muncul ketika pelapor mengetahui bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek transaksi tersebut telah disita oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Dalam dokumen laporan, penyitaan itu dikaitkan dengan perkara perdata Nomor 124/Pen.Pid/2022/PN Cbn. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa pada 7 Juli 2022, notaris/PPAT melakukan pengecekan kembali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon dan memperoleh informasi bahwa objek tanah dan bangunan tersebut telah berstatus sita.

Pelapor mengaku sebelumnya mendapat penjelasan bahwa tanah dan bangunan yang hendak dibeli tidak memiliki permasalahan hukum.

Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak sekadar menyangkut sengketa transaksi jual beli, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi status hukum objek tanah sebelum transaksi dilakukan.

Meski demikian, kebenaran mengenai pihak yang mengetahui status sita, waktu diketahuinya informasi tersebut, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Perkembangan penanganan perkara tercantum dalam surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tertanggal 18 September 2026 yang ditujukan kepada pelapor.

Dalam surat tersebut, penyelidik menyampaikan telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya meminta keterangan melalui wawancara terhadap sembilan orang saksi, mengirimkan undangan klarifikasi kepada sembilan orang saksi, mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, serta mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Penyelidik juga menyatakan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Pemeriksaan status sertifikat, catatan pertanahan, kemungkinan sita pengadilan, serta riwayat sengketa merupakan bagian penting dari kehati-hatian sebelum transaksi diselesaikan.

Dalam transaksi yang melibatkan akta autentik dan nilai miliaran rupiah, keterbukaan informasi serta ketelitian pemeriksaan dokumen menjadi faktor krusial untuk melindungi para pihak dari potensi kerugian.

Di sisi lain, penanganan laporan juga membutuhkan kepastian dan transparansi agar pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, sementara pihak-pihak yang dilaporkan tetap mendapatkan haknya sesuai hukum.

Hingga berita ini disusun, Kamis, (29/10/2026), para awak Media terus mencoba menghubungi pihak Polda Jabar, yakni, Kanit IV Submit III, dan Panit Unit IV Subdit III, Polda Jabar.[R]

Comment