Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Wisata di Kota Sukabumi Mulai Terkuak

Hukum301 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan retribusi wisata di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi semakin jelas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menyatakan telah menemukan bukti kuat bahwa ada pelanggaran hukum yang menyebabkan sebagian uang retribusi tidak masuk ke kas daerah.

Kepala Kejari Sukabumi, Ade Hermawan, mengatakan saat ini tim penyidik sedang menghitung secara resmi kerugian negara dan mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab.

“Sudah ada indikasi kerugian negara dan pelanggaran hukum. Setelah penghitungan selesai, kami akan tetapkan tersangka,” ujar Ade, Senin (13/10).

Lebih dari 15 saksi dari internal Disporapar telah diperiksa, mulai dari pejabat hingga petugas lapangan. Mereka dimintai keterangan untuk melacak aliran uang retribusi.

Kasus ini mencuat karena ada dugaan bahwa pendapatan dari dua objek wisata, yaitu Pemandian Air Panas Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari, tidak sepenuhnya disetor ke kas daerah. Uang retribusi diduga “nyangkut” di tangan oknum petugas selama tahun 2023-2024, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Angka pastinya masih menunggu audit resmi. Kami ingin semuanya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Ade.

Penyidikan terus berjalan dan tim Kejari sedang menelusuri jejak dana serta memperkuat bukti hukum untuk menetapkan tersangka. Masyarakat Sukabumi pun menanti langkah tegas Kejari dalam menuntaskan kasus ini. (Bud)

Comment