Kisruh Pengelolaan Parkir Pasar Kosambi, eks-Pengelola Meminta Perlindungan Wali Kota Bandung

REPUBLIKAN, Bandung – Terjadi kekisruhan mengenai pengelolaan lahan parkir pasar kosambi, merasa pengelolaan diambil alih secara paksa, eks-Pengelola parkir Pasar Kosambi CV. Mandiri Pratama adukan nasib dengan mengirimkan surat ke Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung, Senin (26/04/2021).

Dijelaskan Riri selaku perwakilan CV. Pratama Mandiri, pengambilalihan pengelolaan parkir secara paksa terjadi pada awal bulan Maret 2021. Secara tiba-tiba, ada seseorang mengatasnamakan perusahaan dengan membawa surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) No. 027/PKS06a-PERUMDA. PJ/2021, mengklaim sebagai pengelola baru perparkiran Pasar Kosambi, Bandung.

Hal itu, kata Riri, sontak membuat kaget pengelola parkir CV. Mandiri Pratama yang dikelola Bu Mimin dan Bapak Sutarman. Tak hanya berbekal surat PKS, perusahaan yang mengklaim sebagai pengelola baru juga membawa puluhan orang yang diduga preman, hal itu membuat pengelola lama merasa terintimidasi.

“Jadi kita sekarang akan meminta perlindungan hukum dan sosial. Saya sudah memberikan surat kepada bapak Wali Kota sebagai kuasa pemilik modal penuh terhadap perusahaan daerah,” ungkap Riri bersama pengelola parkir lama dan sejumlah karyawan di pelataran Pemkot Bandung, seusai menyampaikan surat ke Wali Kota.

“Kita juga melayangkan surat-surat sebagai fungsi pengawasan kepada DPRD Kota Bandung khususnya Komisi B, kemudian kepada Gubernur juga, kemudian juga kepada LKPP karena ini tidak transparan. Kalau perlu kita juga akan menyurati ombudsman,” paparnya.

CV. Mandiri Pratama mengklaim telah mengelola perparkiran pasar Kosambi sejak Juli Tahun 2009. Sejauh ini mengaku mengelola parkir dengan rasa tanggung jawab secara administrasi kepada PD Pasar serta pelayanan, dengan memberikan rasa aman nyaman kepada pengunjung dan pedagang.

Karena merasa dan terkesan adanya pengambilalihan secara paksa, Riri mewakili pengelola dari CV. Mandiri Pratama melakukan upaya perlindungan hukum dan sosial dengan harapan dan menuntut beberapa hal.

“Kita itu kan dari masyarakat kecil, pak Wali Kota atau stakeholder dibawahnya seharusnya mengayomi masyarakat setempat. Satu intinya itu,” ujar Riri.

“Kedua, jangan melakukan intimidasi kepada masyarakat setempat, harusnya dengan cara yang baik-baik,” imbuhnya.

Yang ke tiga, lanjut Riri, tidak adanya transparansi di Perumda Pasar Juara. Selama ini, diakuinya bahwa sejak Tahun 2009 melakukan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) hanya dua kali. Selanjutnya, kontrak berjalan setiap 3 bulan sekali. Dan selama mengelola tidak pernah bermasalah dengan PD Pasar Bermartabat.

Namun pihaknya menilai, sejak adanya Perda 2020 Nomor 8. PD Pasar Bermartabat berganti baju atau berubah nama menjadi Perumda Pasar Juara. Keberadaan pengelola parkir Pasar Kosambi CV. Mandiri Pratama mulai dipermasalahkan. Bahkan, pada Bulan Januari 2021 pengelola lama (CV. Mandiri Pratama) disebut ilegal.

“Padahal selama ini kami selalu tertib melakukan pembayaran sesuai dengan nilai perjanjian, sebesar 20 juta perbulan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kata Riri, pengelola CV. Mandiri Pratama pernah dipanggil oleh Kepala Unit Pasar Kosambi terkait kenaikan sewa lahan parkir di pasar yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Bandung tersebut. Singkatnya, pengelola lama menyanggupi nilai sewa baru dengan nominal 30 Juta Rupiah perbulan.

“Tanggal 29 Januari 2021, CV Mandiri Pratama telah mengirimkan surat penawaran nilai harga sewa yang baru,” ungkapnya.

Namun, bukannya surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru yang didapatkan, tak disangka dan secara mendadak pihak pengelola lama terusir secara paksa dari Pasar Kosambi. Padahal, ucap Riri, pengelola lama merupakan warga setempat dan memperkerjakan penduduk setempat sebagai penopang ekonomi keluarga.

“Untuk itu, kami memperjuangkan hak dasar hidup pekerja dan keluarganya. Berharap ada win-win solution untuk pengelola lama. Jangan dibuang begitu saja,” pungkasnya.[cy/red]

Comment