Kekerasan Seksual Anak Berulang di Cibatu, Enjang DPRD Jabar Desak Pemda Garut Segera Bentuk KPAID

Politik386 views

REPUBLIKAN, Bandung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi menyayangkan adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi kembali di Kabupaten Garut. Kali ini menimpa 10 anak usia sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cibatu dimana kasusnya sudah berulang sejak 2018 lalu.

Menanggapi hal itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat. Bahkan, kata Enjang, pendampingan dan perlindungan anak di Garut hingga saat ini masih dilakukan oleh KPAID Tasikmalaya, sehingga ia juga mendesak agar Pemda Garut harus segera membentuk KPID di Garut.

“Berdasar UU 35 tahun 2014 ada 7 fungsi KPAID di tingkat Jabar atau di tingkat kota dan kabupaten yaitu sebagai pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak, menjalankan fungsi mediasi, fungsi advokasi dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan perlindungan anak,” ujar Enjang Tedi, Rabu (3/5/2023).

Di Kabupaten Garut, kata Enjang, seperti fenomena gunung es dimana banyak kasus kekerasan anak yang keluarganya enggan melapor dan lebih memilih diselesaikan secara kekeluargaan. Atas hal itu, lanjutnya, perlu edukasi terkait pentingnya penanganan kasus hingga pemulihan korban, termasuk keluarga korban.

“Ini pentingnya bagaimana pemerintah hadir mulai dari tingkat RT dan RW, desa hingga Pemda untuk menyusun solusi atau problem solving ketika menghadapi kasus kekerasan anak yang muncul di lingkungan nya. Saya akan terus mendorong dan mendesak agar Pemprov segera membentuk KPAID Jabar dan Garut agar ada pengawasan dan perlindungan terhadap anak lebih efektif dan akseleratif,” tegasnya.

Enjang Tedi memastikan, pihaknya akan berkoordinasi lintas sektor yakni dengan Pemda Garut dan Pemprov Jabar untuk mengawal kasus yang menimpa puluhan anak di Cibatu tersebut. Menurutnya, saat ini yang penting dilakukan adalah pemulihan psikis bagi ke 10 anak serta keluarga.

“Keluarga korban tidak boleh merasa takut dengan intimidasi atau ancaman dalam bentuk apapun. Kalau memang takut, jangan ragu lagi saya pribadi sangat terbuka dan siap membantu mengawal proses hukum pelaku. Saya juga siap kalau ke 10 korban ini memerlukan pendampingan dan konseling,” katanya.

Terhadap pelaku kekerasan seksual anak di Cibatu itu, Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat ini pun mendorong aparat agar menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya. Enjang berharap, kasus ini tidak terulang lagi, terutama di Kabupaten Garut

“Apa yang saya sampaikan bahwa keluarga dan lingkungan menjadi garda utama dalam menjaga moral anak. Ini miris kalau benar apa yang disampaikan keluarga korban bahwa mereka di intimidasi keluarga pelaku, artinya ada persekongkolan jahat dalam kasus ini, harus di hukum berat,” sebutnya.

Sebagai informasi, kedua pelaku penyimpangan seksual terhadap anak itu merupakan saudara kandung alias kakak beradik. mereka melakukan aksinya di tempat pemakaman umum (TPU).

Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut. Menurut salah satu orang tua korban, perbuatan kedua pelaku dilakukan berkali-kali di makam, sawah bahkan sampai di belakang halaman masjdi Alun-alun Cibatu.

“Yang lain orang tua gak berani, jadi wakili saja katanya laporannya. Untuk anak saya 3 kali dilakukan sodomi itu, jadi awalnya dirayu dibelikan layangan sama kemiri. Namun tiba-tiba anak saya ngaku dibawa ke makam, terus digitu sama si pelaku,” kata orang tua korban, yang identitasnya enggan disebutkan, Selasa (2/5) kemarin.

Dikutip dari berbagai sumber, diantaranya laman Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA), Jawa Barat masih menempati urutan 5 besar provinsi dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Paling mendominasi adalah kasus kekerasan seksual.

Pada 2020, kasus kekerasan tersebut menimpa 337 korban laki-laki dan 1.015 korban perempuan. Paling banyak, kasus didominasi oleh 302 kasus kekerasan psikis, 319 kasus kekerasan fisik dan 547 kasus kekerasan seksual.

Tahun 2021, kasus tersebut oleh 372 korban laki-laki dan 1.566 korban perempuan. Kasus terbanyak masih didominasi oleh 483 kasus kekerasan fisik, 511 kasus kekerasan psikis dan 714 kasus kekerasan seksual.

Sementara pada tahun 2022, Terdapat 314 korban laki-laki dan 1.819 korban perempuan. Paling banyak, kasus didominasi oleh 649 kasus kekerasan psikis dan 540 kasus kekerasan fisik dan 842 kasus kasus kekerasan seksual.[rls]

Comment