REPUBLIKAN, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, mengadakan acara Sambung Rasa di Kota Sukabumi, Rabu (21/6/2023).
Diadakannya acara Sambung Rasa tersebut, untuk hadir bersama sama, untuk bagaimana menghadirkan masyarakat agar memiliki sudut pandang yang sama, kita bangun kepatuhan bersama terhadap perda dan perkada atas dasar kesadaran bersama tidak harus melanggar dulu baru paham, tapi kita bangun pemahaman bersama.
Acara Sambung Rasa yang di buka langsung Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, Drs.M.Ade Afriandi,dihadiri 30 pelaku usaha dari wilayah Kabupaten/ Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, Satpol PP Kabupaten/Kota Sukabumi,Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, DPMTSP Provinsi Jawa Barat, Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Dinas EDM Provinsi Jawa Barat. Sedangkan nara sumber dari Direktorat sistem perizinan berusaha kementerian investasi, BBWS Ciliwung dan Korwas Polda Jabar.
Dalam pemaparannya, Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, Drs. Ade Afriandi mengatakan, kegiatan sambung rasa ini mengambil tema terkait pemanfaatan dan pengelolaan air, dikarenakan banyak laporan yang masuk ke Satpol PP Jabar khususnya daerah (Kabupaten/Kota Sukabumi dan Cianjur) mengenai pemanfaatan air permukaan, air tanah maupun irigasi, baik dari perangkat daerah teknis maupun masyarakat.
Satpol PP berdasarkan kewenangannya menurut Ade Afriandi, memiliki tugas sebagai penegak perda dan menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat di Jawa Barat, itu termaktub dalam UU Permendagri bahkan Perda.
“Adapun dalam Perda Provinsi No.5/2021 perubahan atas Perda No.13/2018 TTG penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, dalam pasal 11 dan 12 di jelaskan bahwa ruang lingkup ketertiban umum diantaranya meliputi tertib sungai (air permukaan), tertib irigasi dan tertib pengelolaan air tanah”, katanya.
Ade Afriandi selaku Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, pada kesempatan itu juga menyampaikan, berdasarkan rekapitulasi laporan yang masuk ke Satpol PP Jabar sepanjang tahun 2022 sd 2023 khususnya di wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur persentasi laporan/aduan yang masuk paling banyak yaitu 38 % terkait pemanfaatan air, disusul pertambangan 36 % sisanya yang lain lain 26%.
“Dalam kegiatan sambung rasa ini saya mengajak para pelaku usaha dan dinas dinas teknis serta nara sumber untuk bisa membahas permasalahan permasalahan yang ditemui dilapangan, kemudian kita carikan solusinya agar kepatuhan dan kepastian terhadap aturan tersebut bisa dipahami bersama sama”,katanya seraya menambah, tugas Satpol PP bukan untuk menghukum, tapi untuk melindungi masyarakat supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat paham, supaya masyarakat aman saat melaksanakan aktifitas kehidupan sehari hari tanpa melanggar peraturan yang ada jika pun ada yang melanggar, tugas Satpol PP memberi tahu, memberi sosialisasi, bukan menghukun. [red].
Comment