REPUBLIKAN, Tasikmalaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Provinsi Jawa Barat, mengadakan kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Perda 10/2001 tentang Pengambilan & Pemanfaatan Air Permukaan, Perda 7/2008 tentang Pengelolaan SDA dan Perda 5/2021 tentang Penyelenggaraan Trantibumtranmas di Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa s.d Rabu, 11-12 Juli 2023.
Adapun Lokasi yang dituju
4 (Empat) Badan Usaha yaitu PT. Ampera Family Sentosa, RM. Asep Stroberi, CV. Wahana Alam Parung, dan PT. Teodore Pan Garmido
Dilokasi kegiatan Gatot Sambas Junaedi S.STP.M.AP Pol PP Ahli Muda Satpol PP Jabar mengatakan, “Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) bertujuan untuk memberikan edukasi terkait larangan, kewajiban dan sanksi yang diberikan kepada para pelaku usaha”,ujarnya.
Menurut Gatot, “Kami juga mendorong para pelaku usaha untuk segera melakukan proses perizinan bagi para pelaku usaha yang belum memiliki surat izin pengambilan & pemanfaatan air permukaan (SIPPA)”,katanya.
“Ini merupakan langkah preventif & preemtif kami sebagai satpol pp untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran perda kedepannya, sehingga laju penurunan dalam pelanggaran perda semakin baik”,ucapnya.
Masih banyak temuan dilapanan seperti halnya Badan Usaha tersebut diatas Belum Memiliki Izin SIPPA dan yang lainnya.
Pada kesempatan yang sama Guntur Santoso,S.STP.M.Si Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jabar menyampaikan”,Satpol PP hadir tidak dalam kapasitas menindak pelanggar perda saja, kami hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman dan edukasi tentang kepatuhan & kepastian hukum, Kami selalu memberikan pemahaman “Jaga Aturan maka Aturan akan Menjaga Kita”, tuturnya.
Untuk yang melanggar perda tentunya kami akan mengambil tindakan yaitu:
1. Verifikasi Lapangan, Data & Berkas.
2. Sosialisasi Perda yang dilanggar, terkait Larangan, Kewajiban dan Sanksi.
3. Mendorong untuk segera melakukan proses administrasi. Perizinan dengan penjelasan teknis disampaikan oleh Dinas SDA.
4. Koordinasi lanjutan dengan Dinas SDA terkait Progres Proses Perizinan untuk 4 badan usaha dimaksud.
5. Membuat Berita Acara Penyuluhan.
6. Dokumentasi
Masih kata Guntur, “Jika dalam kurun waktu 15 hari, pihak yang di duga melakukan pelanggaran perda, tidak ada Progres dan itikad baik untuk melakukan upaya pengajuan ijin SIPPA, maka Satpol PP jabar akan menaikan status TO dari Binluh Ke Wasdak,”tegasnya.[red]
Comment