Anggota DPRD Jabar Rafael Situmorang Sosialisasi Perda No.8 Tahun 2016 Tentang Kepemudaan

Politik349 views

REPUBLIKAN, Kota Cimahi – Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, S.H. Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Bandung dan Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 yang dilaksanakan di Lapang futsal Cisangkan JI. Kyai H. Usman Dhomiri No.114, Padasuka, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Senin, (14/08/2023)

Sosialisasi Perda No.8 Tahun 2016 yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, dimana perda ini dibentuk dalam rangka untuk mengembangkan, menyadarkan serta mewujudkan peran pemuda dalam bentuk pelayanan kepemudaan.

Pada kesempatanya Rafael Situmorang memaparkan perda Perda No.8 Tahun 2016 yaitu Pertimbangan dalam penyusunan perda ini adalah bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, termasuk peran pemuda saat ini dan saat mendatang. oleh karena itu untuk mengembangkan dan mewujudkan peran pemuda perlu adanya kebijakan untuk dapat dilakukan penyadaran, pemberdayaan dan
pengembangan pemuda dalam bentuk kepemudaan.

Ada 8 asas pelayanan kepemudaan yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan,
Kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, keterbukaan, kepedulian, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan dan kemandirian maksud pedoman pelayanan kepemudaan yaitu sebagai dasar pengembangan dan perwujudan potensi pemuda agar menjadi pemuda yang mandiri, handal dan bertanggung jawab dalam pembangunan daerah Provinsi saat ini dan masa mendatang sesuai peran, tanggung jawab dan hak pemuda berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tujuan pedoman pelayanan kepemudaan adalah sebagai dasar untuk penyelenggaraan pengembangan dan perwujudan potensi Pemuda, perwujudan pemuda yang mandiri, handal dan bertanggung jawab pembinaan kepada pemuda perwujudan koordinasi pelayanan kepemudaan secara terpadu Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.[red]

Comment