REPUBLIKAN, SUKABUMI – Kepala Tata Usaha (TU) Puskesmas Parungkuda, Luki, memberikan penjelasan mengenai Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter yang berpraktik di wilayah Puskesmas Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Rabu (13/09/23).
Luki menjelaskan bahwa SIP memiliki masa kadaluwarsa, dan sebelum 6 bulan masa aktifnya berakhir, dokter harus segera memperpanjangnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa izin praktik dokter tetap berlaku. Persyaratan utama untuk memperoleh SIP adalah STR yang aktif.
“Dokter yang belum memiliki STR tidak dapat berpraktik, karena registrasi dari Dinas Kesehatan belum ada. Puskesmas Parungkuda berperan sebagai jejaring, kemudian rekomendasi untuk mengeluarkan SIP di wilayah Parungkuda. Persyaratan utama untuk mendapatkan rekomendasi SIP adalah ijazah yang valid.” bebernya.
Menurut Luki Pihak Puskesmas sangat selektif dalam melihat persyaratan, dan jika persyaratan tidak lengkap, mereka tidak akan mengeluarkan rekomendasi SIP di tempat dokter bekerja.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokter yang berpraktik telah memenuhi semua ketentuan yang diperlukan.” ungkapnya.
Luki juga menjelaskan bahwa seorang dokter PNS dapat memiliki hingga 3 SIP sekaligus, di mana mereka dapat bertugas di 3 tempat yang berbeda, termasuk di rumah sakit, klinik, atau bahkan praktik di rumah mereka sendiri.
Penjelasan dari Luki KTU Puskesmas Parungkuda mengenai SIP, STR, dan prosesnya dalam memberikan izin praktik kepada dokter di wilayah Puskesmas tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia kesehatan.
Laporan : bud
Comment