REPUBLIKAN, SUKABUMI – Hera Iskandar, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, telah memberikan pernyataan terkait kasus dokter bodong yang sedang menggemparkan wilayah Sukabumi. Dalam pernyataannya, Hera Iskandar menyoroti tanggung jawab pengawasan terhadap klinik dan dokter di wilayah tersebut.
Menurut Hera Iskandar, “Mengenai tanggung jawab pengawasan klinik, termasuk dokternya, itu menjadi tanggung jawab kepala puskesmas di wilayah tersebut. Lebih jauh lagi, pengawasan yang bertanggung jawab adalah Dinas Kesehatan (dinkes). Kami jelas prihatin dan sangat kecewa mendengar hal ini, karena yang dirugikan adalah masyarakat.” beber Hera Selasa (19/09/23).
Isu dokter bodong ini telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat Sukabumi, dan Hera Iskandar menekankan perlunya tindakan yang lebih ketat dalam pengawasan klinik-klinik serta praktik medis di wilayah tersebut untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Hera juga menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa kasus semacam ini tidak terulang di masa depan dan bahwa masyarakat Sukabumi mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah ini dan memastikan SIP, STR serta keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
Laporan : Bud
Comment