Raden Tedi Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup ke Warga Subang

Politik358 views

REPUBLIKAN, Kabupaten Subang – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Raden Tedi, S.T., M.M., dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI yang meliputi Kabupaten Subang, Sumedang, dan Majalengka, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kampung Cidaki, RW 05, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Senin (25/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Raden Tedi menyampaikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, perda tersebut penting dipahami masyarakat karena menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup secara terencana dan berkelanjutan.

“Perda ini mengatur berbagai hal, mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kajian lingkungan hidup strategis, hingga rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) yang menjadi dasar dalam pembangunan daerah,” jelas Raden Tedi.

Ia berharap, dengan adanya penyebarluasan perda ini, masyarakat semakin peduli dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan. “Kesadaran masyarakat adalah kunci keberhasilan implementasi perda ini,” tambahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat setempat yang antusias mengikuti sosialisasi dan menyampaikan berbagai aspirasi terkait isu lingkungan di wilayah mereka.[R]

Comment