Remaja 16 Tahun Tewas Dibacok, Ibu Korban Ungkap Detik-Detik Mendapat Kabar dari Polisi

Hukum13 views

REPUBLIKAN, Purwakarta – Persidangan perkara dugaan pembacokan yang menewaskan seorang remaja berusia 16 tahun, Afzal (Raka) digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta. Dalam persidangan tersebut, ibu korban, Dian (38), turut memberikan keterangan terkait peristiwa yang merenggut nyawa anaknya.

Afzal (Raka) diketahui merupakan warga Kampung Ciwaru RT 03/RW 12, Kelurahan Bojongmekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam keterangannya, Dian mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui kondisi anaknya dari pihak kepolisian pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Saya mendapatkan informasi dari Kepolisian Polres Purwakarta sekitar jam 2 pagi tanggal 3 Juli 2026. Saya disuruh datang cepat ke Rumah Sakit Ramhadi untuk menemui anak,” ujar Dian dalam keterangannya.

Dian mengatakan, saat menerima informasi tersebut, dirinya tidak langsung mengetahui kondisi anaknya. Pihak kepolisian hanya meminta dirinya segera datang ke rumah sakit.

Sesampainya di rumah sakit, Dian kemudian diarahkan menuju ruang jenazah. Saat itu, ia baru mengetahui bahwa anak pertamanya dari tiga bersaudara tersebut telah meninggal dunia.

“Diantar ke rumah sakit, lalu ke kamar jenazah. Anak saya sudah meninggal, yaa Allah.. benar-benar sadis orang yang tega membunuh anak saya, padahal anak saya tidak bersalah” ungkap Dian disela-sela urai tangisnya.

Menurut Dian, anaknya meninggal setelah mengalami luka akibat bacokan. Dalam perkara tersebut, nama Okta, remaja berusia 16 tahun asal Campaka, Purwakarta, disebut sebagai tersangka sekakigus terdakwa yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pihak rumah sakit, kata Dian, kemudian menyarankan agar dilakukan autopsi terhadap jenazah Afzal untuk mengetahui secara medis penyebab dan kondisi luka yang dialami korban.

Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Purwakarta. Persidangan dipimpin hakim Rani, dengan Budi sebagai jaksa penuntut umum dan Dani sebagai penasihat hukum terdakwa telah berlangsung sebanyak 4 kali persidangan.

Pada persidangan yang di gelar pada hari Kamis (8-Oktober-2026) di PN Purwakarta, ibu korban (Dian) pun turut hadir menyaksikan persidangan hingga selesai, menurut ibu korban pada persidangan kali ini hanya membacakan tuntutan jaksa, “ancaman hukuman kepada pelaku si Okta itu ringan, cuma 6 tahun penjara dipotong masa tahanan, padahal anak saya yang jadi korban tidak bisa hidup lagi, teman-temannya si Okta pun tidak dihukum, teman-teman anak saya pun tidak di hukum padahal anak saya jadi korban itu karena di ajak teman-temannya, salah satu namanya si Agis yang ngajak, dia juga yang punya uang untuk COD crulit itu, dia yang punya ide nya, tapi dia bebas begitu saja, saya ingin Bu Hakim melihat fakta yang sesungguhnya, Bu Hakim juga harus melihat betapa saya sebagai ibu korban merasa sakit yang tidak bisa di obati, Bu Hakim harus menjatuhkan hukuman yang setimpal, baik kepada pelaku, kepada teaman-teman pelaku, kepada teman-teman anak saya juga, saya mohon Bu Hakim bersikap adil”_ ungkap ibu korban sambil tersedu-sedu memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut ibu korban bahwa pada awalnya temannya pelaku yang bernama Agis asal Cipeundeuy KBB tersebut akan di kenakan undang-undang darurat oleh pihak kepolisian tapi nyatanya sampai sidang kemaren nampaknya tidak ada bahasan di persidangan bahwa yang bersangkutan akan dikenakan sangsi. “saya sangat kecewa dan sakit hati, karena si Agis sebagai penyebab utama anak saya meninggal tidak di hukum” kata Dian.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Karena itu, seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[asw]

Comment