Yudi Setiadi Mengatakan Kinerja PLN Makin Merosot, Apalagi Terkait P2TL Yang Kejar Target

Ragam916 views

REPUBLIKAN, Sukabumi – Yudi Setiadi mantan karyawan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diwilayah area Kabupaten Sukabumi, menceritakan bagaimana proses penindakan yang benar saat melakukan penertiban pelanggaran tenaga listrik (P2TL) milik PLN kepada pelanggan.

Pria yang sudah mengabdikan dirinya lebih kurang dari 34 tahun di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut mengatakan, bahwa dulu disaat ia masih bertugas sebagai karyawan PLN kalau ada temuan terjadinya dugaan pelanggaran pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan PLN pasti melibatkan saksi dan petugas yang berwenang yang ada diwilayah lokasi ditemukannya pelanggaran. Contohnya, kata dia, saat kita temukan suatu pelanggaran P2TL, kita selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum diwilayah tersebut, juga tidak boleh dengan diwakili oleh pihak lain yang bukan dipercaya oleh pemilik rumah untuk menandatangani surat berita acara dugaan pelanggaran P2TL.

“Kalau di waktu saya masih bekerja dulu, kita selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang dan juga melibatkan saksi luar serta ditandatangani langsung oleh pemilik atau pengontrak yang sah yang dalam penandatanganan berita acara untuk kelengkapan administrasi di PLN,” ungkap, Yudi, Senin (20/02/2023).

Selain itu, kata dia, dalam melaksanakan tugas kita sudah dilengkapi dengan surat tugas resmi sesuai dengan SOP. Dan disaat ada temuan pelanggaran P2TL, namun tak ada pemilik yang sah, maka temuan tersebut belum bisa di proses sampai menunggu pihak pemilik yang sah dulu.

“Kalau dokumen berita acaranya ngak lengkap, itu sama saja belum sah, kalau menurut pengalaman saya,” kata dia.

Lanjutnya, jadi kalau nanti pemilik resminya menggugat, pasti pihak PLN akan menjadi repot. Makanya, dalam penindakan P2TL petugas harus memastikan kelengkapan dokumen administrasinya, agar tidak ada permasalahan dikemudian harinya.

Sementara itu, disaat awak media meminta tanggapannya terkait dengan kondisi PLN saat ini, ia mengatakan, mungkin diwaktu saya semuanya masih dikerjakan oleh karyawan PLN sendiri, namun berbeda dengan kondisi hari ini, dimana semua pekerjaan telah melibatkan pihak ketiga tentu saja pihak ketiga tersebut mempunyai target untuk mencapai perjanjian kerjasama dengan PT PLN.

“Ya..saat ini semua pekerjaan PLN di pihak ketigakan, makanya mereka kerjar target, namun kalau mereka kurang teliti tentu saja akan dapat merugikan pelanggan dan negara juga bisa dirugikan,” ujarnya.

Masih kata Yudi, dulu saja disaat ada tiang listrik yang miring, kami langsung terjun kelokasi untuk melakukan perbaikan, namun kita lihat saja saat ini, seperti yang ada diwilayah selatan Sukabumi, ada tiang listrik yang posisinya sudah miring tapi tidak segera diperbaiki. Dan juga jaringan kabel PLN yang semberaut saat ini, itu harus mereka perbaiki, dan harus terus mensosialisasikan programnya kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat tahu dan mengerti baik terkait dengan pelanggaran dan juga pelayanan lainnya.

“Ya.. untuk saat ini, kalau menurut saya masih banyak masyarakat yang tidak tahu tentang proses penegakan hukumnya kalau terjadi pelanggaran. Sedangkan untuk kinerja PLN sendiri menurut saya bukannya meningkatkan tapi cenderung kurang memuaskan,” pungkasnya, Yudi Setiadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa.[rt]

Comment