DPRD Jabar Rafael Situmorang: Negara Harus Hadir Melindungi Pekerja Informal

Politik896 views

REPUBLIKAN, Kota Bandung – Upaya DPRD Provinsi Jawa Barat agar para pekerja informal di Jawa Barat dapat dijamin pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS ketenagakerjaan.

Hal tersebut di amantakan dalam Perda nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang mengatakan, selama ini banyak pekerja informal di Jawa Barat yang belum bisa terbantu oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Padahal, katanya, pemerintah daerah bisa saja membantu mereka supaya mendapat jaminan tersebut.

“Kita ingin negara hadir melindungi pekerja-pekerja informal yang memang banyak tidak dijamin Jaminan Sosial Ketenagakerjaannya, dalam bentuk premi dibayar oleh APBD pemerintah provinsi ataupun oleh pemerintah kabupaten/kota,” kata Rafael, Jumat, (17/01/2025).

Menurut Rafael, “Perda nomor 5 tahun 2023 Jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Barat sampai saat ini saya lihat belum ada langkah kongkrit khususnya yang perda Jaminan sosial ketenagakerjaan khusus yang bukan penerima upah seperti pekerja informal yaitu tukang ojek online, PKL dan lainya, di amanat perda tersebut itu harus mendapatkan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan yang intinya preminya dibayar”,jelasnya.

Lanjutnya”,Sampai hari ini banyak yang belum menerima hak haknya seperti yang ada dalam perda nomor 5 tahun 2023, sebenarnya ini bisa dilaksanakan dengan cara preminya dibayar yang pertama dari APBD yang kedua dari CSR perusahaan perusahaan daerah di Jawa Barat”,terangnya.

Masih kata Rafael, “Contohnya CSR Bank Jabar daripada CSR nya dipake yang gak jelas lebih baik CSR nya dipakai bayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Jawa Barat”,tuturnya.[R]

Comment