DPRD Jabar Rafael Situmorang Soroti Perda No 1/2020 Tentang Pusat Distribusi Jabar

Politik1,162 views

REPUBLIKAN, Kota Bandung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang Soroti banyaknya perda yang dikeluarkan Pemerintah Jawa Barat salahsatunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi Jawa Barat.

Pada kesempatanya Rafael menyampaikan, “Pemerintahan Provinsi Jabar ini kan banyak mengeluarkan Perda, seringkali Perda tersebut banyak hanya belum tentu dilaksanakan salah satunya perda nomor 1 tahun 2020 tentang pusat distribusi Jawa Barat, sampai saat ini belum terlaksana”,katanya.

“Dan disini Argo Jabar sebagai BUMD diberikan amanat untuk melaksanakan perda tersebut, hanya anggaran kurang di support, mungkin inilah yang menjadi kendala tidak berjalanya perda tersebut”,ucapnya.

Rafael pun mengatakan, Perda ini untuk menstabilkan harga pangan dan pasokannya tercukupi karena selama ini rantai distribusi dari tingkat petani ke semua lapisan masyarakat di wilayah Jawa Barat terlalu panjang.

“Nah Perda nomor 1 tahun 2020 tentang pusat distribusi yang bisa untuk mempersingkat itu, semoga eksekutif punya political will supaya Perda tersebut dijalankan,” tegasnya, Selasa (21/1/2025).

Ia mengatakan, untuk menjalankan Perda tersebut butuh dukungan anggaran karena isi dalam Perda itu salah satunya ada aturan terkait kontrak dengan para petani.

“Kalau kontrak dengan petani itu kan harus ada modal dan kita butuh gudang untuk menyimpan hasil-hasil pertanian dan menyimpan sayur mayur yang dibeli dari petani,” kata Rafael.

Semua pangan yang dibeli dari petani tersebut, kata dia, nantinya akan dikeluarkan untuk menstabilkan harga ketika harga pangan di pasaran mahal, sehingga para petani diharapkan akan menjadi lebih sejahtera.

Perda Pusat Distribusi Provinsi tersebut merupakan payung hukum yang bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jawa Barat.

“Terkait Perda ini, saya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat saat melakukan reses di Kota Bandung dan Kota Cimahi semoga bisa ditindaklanjuti oleh eksekutif,” tuturnya.

Dengan adanya Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa barat, berhak untuk mengatur, melindungi, konsumen ataupun produsen dalam transaksi bahan pokok serta bisa memastikan ketersediaannya.

Atas hal tersebut, dengan Perda distribusi itu semua bahan pokok di Jawa Barat ketersediaannya akan tetap terjaga dan harganya pun dipastikan tetap stabil.[R]

Comment