Desa Mekarjaya Bentuk Koperasi Merah Putih Amanat Raja, Dorong Ekonomi Masyarakat

Pemerintahan663 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Pemerintah Desa Mekarjaya, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, resmi membentuk Koperasi Merah Putih Amanat Raja sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat. Pembentukan koperasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap desa memiliki koperasi Merah Putih sebagai lembaga keuangan desa.

Kepala Desa Mekarjaya, Soleh Komarudin, menjelaskan bahwa nama Amanat Raja dipilih karena koperasi ini merupakan implementasi langsung dari instruksi presiden.

“Koperasi ini didirikan atas arahan presiden, yang menurut saya adalah pemimpin tertinggi, layaknya raja. Oleh karena itu, kami memberi nama Amanat Raja , dan alhamdulillah sudah terbentuk sesuai hasil musyawarah desa,” ujar Soleh Komarudin, Senin (21/4/2025).

Koperasi Merah Putih Amanat Raja telah menetapkan struktur kepengurusan, yang terdiri dari:
Ketua: Barja
Bendahara: Aida
Sekretaris: Susi

Koperasi ini nantinya akan berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) , serta pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga Mekarjaya.

“Koperasi ini akan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa yang bersinergi dengan berbagai pihak. Tujuannya adalah menggerakkan ekonomi masyarakat agar lebih maju dan sejahtera,” tambah Soleh.

Pembentukan koperasi ini telah melewati serangkaian musyawarah desa, termasuk Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai tahapan akhir sebelum penetapan resmi.

“Kami memastikan semua elemen masyarakat terlibat, mulai dari keterwakilan perempuan, kelompok tani, RT, RW, LPMD, Karang Taruna, BPD, Posyandu, hingga unsur kecamatan,” jelasnya.

Sebagai narasumber dalam acara pembentukan koperasi, hadir Sekretaris Dinas Koperasi, Andrian Syah , yang memberikan arahan tentang pentingnya koperasi bagi perekonomian desa.

Dalam pembentukan koperasi ini, ditegaskan bahwa perangkat desa, lembaga desa seperti LPMD, Karang Taruna, BUMDes, serta RT/RW tidak diperbolehkan masuk dalam kepengurusan koperasi, guna menjaga independensi dan efektivitas operasionalnya.

“Kami ingin koperasi ini berjalan sesuai aturan dan transparan, sehingga bisa benar-benar membantu ekonomi masyarakat Mekarjaya,” pungkas Soleh Komarudin.

Comment