Ketua JBN Jabar: Pemanggilan RK oleh KPK Terlalu Lambat, Aset Korupsi Bisa Sudah Dihilangkan

Hukum, Ragam671 views

REPUBLIKAN, Kota Bandung – Aktivis dan Pengamat Sosial Kemasyarakatan juga ketua Jurnalis Bela Negara (JBN) Jawa Barat (Jabar) Shahadat Akbar yang biasa di sapa Bung Akbar, melontarkan kritik keras terhadap lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan korupsi iklan di Bank BJB senilai Rp 222 miliar, yang turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Dalam pernyataannya kepada redaksi, Jumat (7/6/2025), Akbar menyesalkan sikap KPK yang dianggap terlalu berhati-hati hingga memperlambat proses hukum.

“Oh, sungguh lambat dan telat, Bung. Bisa saja aset-aset hasil korupsi sudah dipindahtangankan atau disembunyikan jejaknya,” ucap Akbar.

Ia merujuk pada pernyataan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, yang menyebut pemanggilan RK baru akan dilakukan setelah Lebaran Haji. Menurut Akbar, janji itu terasa kosong jika tidak diikuti langkah nyata dan cepat.

“Masyarakat disuruh menunggu dan menunggu lagi? Ini menyakitkan rasa keadilan publik,” katanya.

Fidelis Giawa: KPK Beri Waktu Koruptor Amankan Aset

Nada serupa juga disampaikan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandung, Fidelis Giawa, S.H. Dalam pernyataannya sehari sebelumnya (6/6/2025), ia menilai KPK terlalu longgar terhadap para pelaku, termasuk Ridwan Kamil.

“Pemanggilan RK sangat terlambat. KPK seperti memberi keleluasaan kepada para penilep dana iklan BJB untuk menghilangkan barang bukti dan mengamankan aset hasil korupsi,” ujar Fidelis melalui KabarSunda.Com.

5 Tersangka Sudah Dicegah, Tapi RK Belum Tersentuh

KPK sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi di Bank BJB dan telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri sejak 28 Februari 2025, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025. Kelima tersangka adalah:

Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama BJB

Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB

Ikin Asikin Dulmanan (ID) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

Suhendrik (S) – Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising

Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama

Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap Ridwan Kamil, yang disebut-sebut memiliki peran dalam dugaan penggelapan dana iklan tersebut.

Desakan Transparansi dan Keadilan

Kritik dari Shahadat Akbar dan Fidelis Giawa menandakan meningkatnya tekanan publik terhadap KPK agar bersikap tegas dan tidak pandang bulu. Mereka meminta lembaga antirasuah segera memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa, guna mencegah hilangnya jejak kasus dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Jangan sampai publik menilai ada perlakuan istimewa karena posisi atau popularitas,” tegas Akbar.[HS]

Comment