DPRD Jabar Gandeng KPK Bangun Zona Integritas, Perkuat Pengendalian Gratifikasi

Politik385 views

REPUBLIKAN, Bandung — Dalam upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan sosialisasi zona integritas dan pengendalian gratifikasi, Jumat (11/7/2025). Kegiatan ini digelar di ruang rapat paripurna DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa Karya Guna, menyebut kegiatan ini menjadi bagian penting dalam membangun komitmen antikorupsi di lingkungan parlemen daerah. Menurutnya, pendekatan preventif melalui edukasi dan internalisasi nilai-nilai integritas perlu diperkuat, seiring dengan upaya penindakan hukum.

“Kami menyambut baik kehadiran KPK dan mendukung penuh kegiatan ini. Sosialisasi seperti ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum strategis untuk menanamkan budaya antikorupsi secara sistematis di DPRD,” kata Buky.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Gratifikasi (PPG) KPK. Julianto, selaku ketua tim dari KPK, menyampaikan bahwa praktik gratifikasi kerap menjadi pintu masuk tindak korupsi karena adanya relasi kuasa dalam pelayanan publik.

“Skor pengendalian gratifikasi di Jawa Barat mengalami tren positif. Saat ini, capaian tertinggi berada di angka 363 poin berdasarkan penilaian sistem pelaporan elektronik Gratifikasi Online. Tapi ini belum saatnya berpuas diri. Pengawasan tetap harus diperkuat,” ujar Julianto.

Kegiatan ini juga menyoroti sejumlah persoalan laten dalam birokrasi daerah, seperti rendahnya kesadaran pelaporan harta kekayaan dan kurangnya pemutakhiran data oleh sebagian pejabat publik.

Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, menambahkan bahwa pelaporan gratifikasi sejatinya merupakan bagian dari tanggung jawab etis seorang pejabat, bukan sekadar kewajiban administratif. “Ini soal cermin integritas. Kita ingin DPRD menjadi lembaga yang bersih dan menjadi contoh,” ujarnya.

Acara diikuti oleh 99 peserta yang terdiri dari anggota DPRD dan pegawai sekretariat. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pelaporan gratifikasi, sanksi pidana, serta studi kasus, yang disambut antusias oleh peserta melalui diskusi dan tanya jawab interaktif.

Langkah kolaboratif ini diapresiasi sebagai upaya konkret DPRD Jabar untuk tidak sekadar menjadi objek pengawasan, melainkan turut aktif sebagai agen perubahan.

“Jika konsisten dijalankan, model sinergi seperti ini berpotensi menjadi praktik terbaik secara nasional dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel,” pungkas Buky.[R]

Comment