Disbudpora Sukabumi Bentuk Dewan Kebudayaan Baru untuk Masa Bakti 2025–2029

Pemerintahan300 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Suasana hangat dan penuh semangat terasa di Ruang Pertemuan Museum Palagan Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Hari ini, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Struktur Dewan Kebudayaan untuk masa bakti 2025–2029.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora, H. Asep Saepudin, menyampaikan bahwa pembentukan dewan ini merupakan bagian dari program kerja bidang kebudayaan. “Alhamdulillah, rapat hari ini berjalan lancar dan kepengurusan baru sudah terbentuk. Harapannya, Dewan Kebudayaan yang baru ini bisa lebih baik dari sebelumnya dan lebih aktif dalam memajukan kebudayaan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Asep.

Ia menambahkan, peran Dewan Kebudayaan sangat penting dalam menggali dan mengembangkan potensi budaya lokal agar lebih dikenal, tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga nasional dan internasional.

Sementara itu, Ketua Dewan Kebudayaan terpilih, Ki Kumpay, menyebut pembentukan ini sebagai momen penting. Hari ini bersejarah karena kami menyusun kembali struktur kepengurusan setelah masa bakti sebelumnya berakhir dan ketua sebelumnya telah wafat,” katanya.

Ki Kumpay menegaskan bahwa Dewan Kebudayaan akan bersinergi dengan pemerintah daerah. “Kami bukan pelaksana teknis, tapi kami akan terus menyampaikan gagasan dan pemikiran strategis kepada Pemda dan Disbudpora. Periode lalu kami berhasil mendorong lahirnya Perda tentang kemajuan kebudayaan. Ke depan, kami ingin lebih progresif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga tiga kesepuhan budaya yang menjadi pilar Sukabumi, yakni Cipta Gelar, Sinar Resmi, dan Cipta Mulia. “Tiga kesepuhan ini adalah identitas budaya kita. Harus dijaga dan dikembangkan bersama,” tegasnya.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, Disbudpora berharap Dewan Kebudayaan dapat menjadi motor penggerak pelestarian dan pengembangan budaya lokal yang lebih terarah dan berdampak luas.

(Dev/Bud).

Comment