Disnaker Tegaskan Perusahaan di Cimahi Wajib Terapkan UMK 2026, Tak Ada Penangguhan

Pemerintahan224 views

REPUBLIKAN, Kota Cimahi – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menegaskan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Setelah UMK diputuskan, pengusaha tidak diperkenankan mengajukan penangguhan dengan alasan apa pun.

Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, menyatakan keputusan UMK bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan. Penetapan tersebut telah ditetapkan melalui keputusan resmi Gubernur Jawa Barat.

“Karena sudah ditetapkan melalui keputusan gubernur, maka seluruh perusahaan di Kota Cimahi wajib memberlakukan UMK 2026 sesuai besaran yang ditentukan,” kata Asep, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026, UMK Kota Cimahi ditetapkan sebesar Rp 4.090.567,99. Angka ini naik sebesar Rp 226.875 atau 5,87 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.863.692.

Asep menjelaskan, penetapan UMK Cimahi mengacu pada usulan Wali Kota Cimahi dengan penggunaan faktor alfa sebesar 0,7. Dengan perhitungan tersebut, UMK Cimahi mengalami kenaikan yang dinilai masih seimbang antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Cimahi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. UMSK hanya berlaku untuk sektor industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan roda tiga, dengan besaran upah Rp 4.110.892.

Penetapan UMSK tersebut berbeda dengan rekomendasi Wali Kota Cimahi yang sebelumnya mengusulkan UMSK bagi sektor industri kimia farmasi serta logam dan baja dengan nilai Rp 4.140.361,58. Perbedaan terjadi karena penggunaan faktor alfa, di mana usulan daerah menggunakan alfa 0,85 sementara keputusan gubernur menetapkan alfa 0,80.

“Dengan alfa 0,80, kenaikan UMSK ditetapkan sebesar 6,50 persen,” jelas Asep.

Untuk memastikan penerapan UMK dan UMSK berjalan sesuai ketentuan, Disnaker Kota Cimahi akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan serta mengedarkan surat edaran resmi. Pengawasan juga akan diperkuat melalui pengawas ketenagakerjaan.

“Pengawas akan memastikan perusahaan mematuhi ketentuan UMK dan UMSK yang berlaku,” ujarnya.

Asep menambahkan, tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Cimahi sejauh ini tergolong baik. Ia juga menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mekanisme penangguhan pembayaran UMK tidak lagi diperbolehkan.

“Penangguhan sudah tidak berlaku, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang pengupahannya ditentukan berdasarkan kesepakatan,” tegasnya.

Perusahaan yang merasa tidak mampu membayar UMK 2026 diwajibkan membuktikan kondisi tersebut melalui proses hukum di pengadilan. Sementara pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan diminta segera melapor ke pengawas ketenagakerjaan atau Disnaker Kota Cimahi.

“Jika ada pelanggaran hak pekerja, silakan lapor agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkas Asep.[R]

Comment