Kasus Penggelapan Data dan Laptop Perusahaan, James Gunawan Dituntut 2 Tahun Bui

Hukum80 views

REPUBLIKAN, Kabupaten Bandung – Persidangan perkara dugaan penggelapan data perusahaan yang menjerat terdakwa James Gunawan memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (10/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sima Simson Silalahi, setelah menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja.

“Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan, terdakwa terbukti menguasai objek perkara melalui hubungan kerja yang sah, namun kemudian menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Sima saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, terdakwa diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan dengan menguasai barang serta data yang berada dalam kewenangannya saat masih bekerja.

Laptop dan Data Perusahaan Jadi Barang Bukti

Dalam persidangan juga terungkap bahwa barang bukti utama dalam perkara ini berupa satu unit laptop yang berisi data internal milik PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB).

Jaksa mengungkapkan, perangkat tersebut diduga dikuasai oleh terdakwa bersama dengan data sensitif perusahaan yang tersimpan di dalamnya.

Berdasarkan fakta persidangan, data tersebut bahkan diduga sempat dimanfaatkan sebagai alat tekanan terhadap pihak perusahaan. Selain itu, muncul indikasi bahwa data internal tersebut sempat ditawarkan kepada pihak ketiga.

Temuan tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa tindakan terdakwa tidak sekadar penggelapan biasa, tetapi juga memiliki motif untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan data perusahaan.

Unsur Penyalahgunaan Kepercayaan

Dalam konstruksi hukum yang disampaikan jaksa, perkara ini menitikberatkan pada unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja.

Berbeda dengan penggelapan biasa yang diatur dalam KUHP, pasal yang dikenakan kepada terdakwa menekankan pada posisi terdakwa yang memperoleh akses terhadap barang atau data karena adanya hubungan profesional dengan perusahaan.

Dengan demikian, inti perbuatan yang didakwakan bukan hanya terkait penguasaan barang atau data, melainkan adanya unsur pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut.

Pelapor Apresiasi Tuntutan Jaksa

Perwakilan pelapor dari PT MCAB, Harist, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas jaksa dalam menuntut terdakwa.

Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan dalam dunia usaha apabila tidak ditindak secara hukum.

“Aksi ini bukan sekadar penggelapan biasa. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa merusak iklim usaha. Kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya usai persidangan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. [red]

Comment