Forum Warga B’Elka Desak Pemkab Cianjur Hentikan Total Pembangunan Hotel di Sempadan Sungai

REPUBLIKAN – Forum Warga B’Elka Cianjur (FWC) mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur mencabut Surat DPMPTSP Kabupaten Cianjur Nomor B/500.16/0550/DPMPTSP/06/2026 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Konstruksi proyek hotel di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur.

Koordinator Forum Warga B’Elka Cianjur, Agung H., ST., MM., menilai kebijakan penghentian sementara belum mencerminkan tingkat dugaan pelanggaran yang terungkap dalam hasil pengawasan lapangan maupun substansi surat resmi yang diterbitkan pemerintah daerah.

Menurut Agung, apabila dugaan pelanggaran yang ditemukan benar terjadi, maka langkah yang lebih tepat adalah penghentian total pembangunan, penyegelan lokasi, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menilai persoalan ini tidak lagi sebatas kelengkapan administrasi. Jika pembangunan telah dilakukan pada kawasan yang secara hukum dibatasi, maka harus ada tindakan tegas untuk melindungi kepentingan publik dan lingkungan,” kata Agung dalam keterangannya.

Dalam surat DPMPTSP tertanggal 2 Juni 2026 disebutkan bahwa proyek tersebut masih memiliki sejumlah persoalan terkait pemenuhan persyaratan perizinan. Surat itu juga mengacu pada Berita Acara Pertimbangan PKKPR Nomor BA.18/Pokja.PPRFPR/V/2026 tanggal 8 Mei 2026 yang menyebut adanya ketentuan garis sempadan Sungai Cianjur sejauh 15 meter.

DPMPTSP juga menyatakan kegiatan konstruksi baru dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi, meliputi kesesuaian pemanfaatan ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, dan persyaratan lain yang diwajibkan.

Forum Warga B’Elka Cianjur menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu mendapat perhatian serius. Di antaranya dugaan pekerjaan pondasi yang dilakukan pada badan sungai maupun kawasan sempadan Sungai Cianjur, serta penggunaan lahan yang status pemanfaatannya dinilai perlu dipastikan kembali secara hukum.

Selain itu, pembangunan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berupa peningkatan risiko gerusan tebing sungai, longsor, penyempitan alur sungai, hingga banjir yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Forum juga berpendapat bahwa apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen, maka persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan melengkapi dokumen perizinan setelah pekerjaan fisik berjalan.

Dalam kajian hukumnya, Forum Warga B’Elka mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Forum menilai seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan ruang dan pelaksanaan pembangunan harus memenuhi persyaratan dasar sebelum pekerjaan fisik dilakukan, termasuk kesesuaian tata ruang, PBG, dan dokumen lingkungan.

Praktisi hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Suryakencana Cianjur, Dr. Dedi Mulyadi, S.H., M.H., menyatakan masyarakat tidak menolak investasi maupun pembangunan di daerah.

Menurut dia, investasi tetap harus berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi kerusakan lingkungan, terutama pada kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting seperti sempadan sungai.

“Yang diharapkan adalah investasi yang berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan dampak yang berpotensi merusak lingkungan, terutama kawasan sungai, dan tidak merugikan masyarakat Cianjur,” ujarnya.

Forum Warga B’Elka Cianjur selanjutnya mendesak Pemkab Cianjur untuk mencabut surat penghentian sementara, menerbitkan keputusan penghentian total kegiatan pembangunan, melakukan penyegelan lokasi, serta mengaudit legalitas tanah, PKKPR, PBG, dokumen lingkungan, dan seluruh perizinan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Selain itu, forum meminta dilakukan pemeriksaan teknis oleh Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan kementerian terkait. Apabila ditemukan unsur pidana, forum meminta penanganan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Forum juga mendorong pemerintah melakukan pendataan dan penataan ulang kawasan sepanjang aliran Sungai Cianjur, khususnya di wilayah perkotaan yang dinilai berpotensi mengalami penyalahgunaan fungsi ruang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Cianjur, DPMPTSP Kabupaten Cianjur, maupun pihak pengembang terkait tuntutan yang disampaikan Forum Warga B’Elka Cianjur.[R]

Comment