Eka Santosa Prihatin Konflik Fei Febriyanti dan Fifie Rahardja, Harap Ada Jalan Damai

Hukum66 views

REPUBLIKAN – Pemilik toko emas asal Bandung Fifie Rahardja yang juga istri pengusaha Cuncun Wijaya diduga melakukan tindakan kriminalisasi kepada pegiat lingkungan yang juga CEO PT. Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM) Fei Febriyanti.

Fifie Rahardja melalui pegawainya melaporkan Fei Febriyanti kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penggelapan dana operasional Bank Sampah Bersinar (BSB) dan PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI), sekitar Rp1,05 miliar.

Maka sejak 16 Juli 2026, Fei Febriyanti resmi menjadi warga binaan di Rutan Perempuan Kelas IIA Sukamiskin, Jalan Roesbandi SH No. 21, Kota Bandung, setelah menjalani proses hukum atas perkara yang dilaporkan pihak Bank Sampah Bersinar (BSB).

Awak media sempat mewawancarai Fei Febriyanti saat berada di Rutan Perempuan Kelas IIA Sukamiskin, Fei Febriyanti membantah memiliki niat untuk merugikan pihak mana pun.

“Seluruh pertanggungjawaban administrasi sudah saya serahkan ke penyidik kepolisian, kalaupun memang harus mengganti, saya siap, semua pengeluaran itu dilakukan demi keberhasilan program-program di BSB dan seluruhnya sudah dipertanggungjawabkan,” tegas Fei Febriyanti

Fei Febriyanti berpesan kepada Fifie Rahardja bahwa kalau memang Fifie Rahardja ingin membuat dirinya depresi, maka ia sudah mengalaminya, “Maafkan saya, tidak pernah ada niat jahat dari saya,” ujarnya sambil menahan tangis.

Seperti diketahui, Alvin Wijaya Kesuma, kuasa hukum manajemen Yayasan Solusi Bersih Indonesia (YSBI), yang menaungi entitas Bank Sampah Bersinar (BSB) menjelaskan kepada awak media, bahwa dasar laporan kepolisian dibuat oleh Ferry Husen, salah satu pimpinan BSB.

Menurut pihak pelapor, persoalan bermula ketika Fei Febriyanti mendirikan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (PT INGRAM) pada tahun 2023 dengan alamat yang sama dengan BSB.

Pihak BSB juga mempersoalkan dugaan adanya perpindahan kerja sama dari PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI) ke PT INGRAM, hal inilah yang kemudian menjadi bagian dari laporan yang kini diproses aparat penegak hukum.

Seperti diketahui, perkara Fei Febriyanti telah memasuki tahap P-21, setelah sebelumnya Fei Febriyanti dititipkan oleh penyidik Polda Jawa Barat ke Rutan Perempuan Sukamiskin.

Menurut Alvin Wijaya Kesuma keputusan mengenai kemungkinan perdamaian atau restorative justice sepenuhnya berada di tangan kliennya

“Nanti saya coba tanyakan kepada Fifie Rahardja karena hal itu merupakan haknya, saya sebagai kuasa hukum tidak memiliki hak untuk menghalang, prinsip saya, apabila persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, tentu saya sangat setuju,” ujar Alvin Wijaya Kesuma.

Perkara yang menimpa Fei Febriyanti, yang selama ini dikenal sebagai pegiat lingkungan dan pengolah sampah inovatif, turut menjadi perhatian tokoh lingkungan Eka Santosa.

Secara terpisah, Eka Santosa mengaku prihatin karena sebelumnya dirinya pernah memfasilitasi perdamaian antara Fei Febriyanti dan Fifie Rahardja.

“Saya sudah mendamaikan Fei Febriyanti dan Fifie Rahardja saat mereka ada kegiatan kepedulian lingkungan di Telkom University pada 2 Juli 2025, saya kira persoalan ini sudah selesai, apalagi waktu itu sudah melibatkan tokoh-tokoh agama, setahu saya, mereka sebelumnya merupakan jemaat di gereja yang sama,” ujar Eka Santosa, Rabu, (29/7/2026), di Alam Santosa Ekowisata dan Budaya, jalan Pasir Impun Atas, Kota Bandung.

Eka Santosa yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Barat, mantan Anggota Komisi II DPR RI, yang kini aktif sebagai pegiat lingkungan, Duta Sawala BOMA Jabar, dan Ketua Gerakan Hejo itu berharap konflik antara Fei Febriyanti dan Fifie Rahardja segera menemukan jalan keluar.

“Segeralah cari penyelesaian yang elegan, kalau terus berlarut, ini akan menjadi preseden yang kurang baik, terutama bagi gerakan lingkungan hidup, kita semua tahu Jawa Barat, bahkan Indonesia, sedang menghadapi kondisi darurat sampah, jangan sampai ego masing-masing justru menghambat perjuangan bersama,” pungkas Eka Santosa.

Para awak media rencananya Jumat, (31/7/2026), akan menemui Kapolda Jabar, Irjen. Pol. Dr. Pipit Rismanto, terkait perkara antara Fei Febriyanti dan Fifie Rahardja.

Para awak media akan menanyakan kepada Kapolda Jabar mengenai konstruksi perkara hukum serta pasal pidana yang disangkakan kepada Fei Febrianti (Direktur PT. INGRAM / PT Solusi Rahayu Indonesia).

​Juga terkait status penahanan Fei Febrianti, pakah benar saat ini dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Sukamiskin, Bandung terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026?

Awak media juga akan menanyakan ​terkait dengan dugaan penggelapan/kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,05 Miliar yang berhubungan dengan kegiatan Bank Sampah Bersinar, apakah penyidik Polda Jabar telah menguji secara komprehensif status legalitas dana tersebut, apakah murni dana pribadi, hibah, dana operasional organisasi, atau dana kemitraan/CSR.

Awak media juga akan menanyakan ​sejauh mana penyidik Polda Jabar mempertimbangkan bukti-bukti Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) serta alokasi penggunaan dana untuk kegiatan operasional organisasi dalam penetapan status tersangka.

Juga akan menanyakan bagaimana perkembangan berkas perkara (pemberkasan) saat ini, apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, atau masih dalam tahap melengkapi petunjuk jaksa?

​Guna memastikan terpenuhinya prinsip due process of law, apakah penyidik Polda Jabar telah memastikan seluruh proses Pengambilan Keterangan/BAP terhadap yang bersangkutan dilakukan dengan pendampingan hukum yang sah dan bebas dari segala bentuk tekanan psikologis maupun intimidasi?

Karena seperti diketahui, Fifie Rahardja istri Pengusaha Cuncun Wijaya, sangat dekat hubungannya dengan para Aparat Penegak Hukum, baik dari Kepolisian, dan Kejaksaan.

Saat berita ini diturunkan, para awak media mencoba meminta tanggapan dari Fifie Rahardja.[R]

Comment