Penegakan Hukum Kawasan Hutan Disorot, FPHJ Singgung KBU hingga Pesisir Bekasi

REPUBLIKAN – Penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan dinilai masih belum berjalan optimal. Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam rapat kerja Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) yang digelar di Kawasan Ekowisata dan Budaya Alam Santosa, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Kamis 17 September 2026.

Rapat kerja bertema “Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum di Kawasan Hutan” itu dihadiri unsur masyarakat, pegiat lingkungan, aparat penegak hukum, serta perwakilan pemerintah.

Ketua DPP Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Nace Permana, mengatakan penegakan hukum terhadap persoalan kawasan hutan masih mengalami stagnasi.

“Penegakan hukum sangat-sangat jalan di tempat, bahkan nyaris tanpa ada kemajuan berarti,” kata Nace.

Menurut dia, perambahan, kerusakan kawasan, serta lemahnya pengawasan menjadi persoalan yang masih membutuhkan penanganan secara konsisten.

KBU kembali disorot

Dalam forum tersebut, Kawasan Bandung Utara (KBU) menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian. Kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah Bandung itu dinilai menghadapi persoalan perubahan fungsi lahan dan tekanan pembangunan.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2004-2009 yang kini menjadi Pembina Paguyuban LMDH Jabar, Ginanjar Sudradjat, menyoroti ketegasan aparat dalam menangani perambahan dan kerusakan lingkungan.

“Masih kental aparat penegak hukum bak tak mampu bertindak tegas untuk para perambah dan para perusak lingkungan hutan, utamanya yang berimbas ke daerah di luar kawasan hutan lindung. Ini terjadi di berbagai area,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua DPP Kujang Sang Prabu, Bebeng D. Suryana. Sebagai warga yang tinggal di kawasan Bandung Utara, ia mengaku melihat perubahan kondisi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, terutama ketika musim hujan.

Menurut Bebeng, derasnya aliran air dari kawasan atas berpotensi meningkatkan dampak kerusakan di wilayah Kota Bandung.

“Kalau musim hujan, air yang deras mengalir ke Kota Bandung semakin leluasa daya rusaknya. Area yang kini jadi permukiman padat, menjadikan jalan aspal yang miskin drainase mendadak jadi sungai yang berair deras,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi kawasan Bandung Utara yang menurutnya semakin mengalami degradasi.

“Di sana geyser meleleh tiba-tiba, di sini KBU itu sekitar 40.000 hektare kondisinya gundul-surundul,” ujar Bebeng.

Persoalan KBU selama ini kerap muncul dalam pembahasan tata ruang, lingkungan, hingga kebijakan pemerintah. Para peserta rapat menilai perlindungan kawasan tersebut perlu diwujudkan melalui langkah konkret, bukan hanya melalui rapat maupun pernyataan.

Kerusakan kawasan penyangga Bandung Utara dinilai berpotensi berkaitan dengan persoalan tata air, banjir, longsor, dan kualitas lingkungan di wilayah bawahnya.

Penegakan hukum membutuhkan sinergi

Kompol Dr. Pribadi Alma, S.Pd., M.H., mengatakan penegakan hukum di kawasan hutan membutuhkan sinergi berbagai pihak.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

“Tidak kurang kami pun kerap bersinergi dengan berbagai pihak terkait dan masyarakat, termasuk hadir di forum ini, semata demi memahami lebih jauh pentingnya kita melakukan penegakan di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Dodit Ardian Pancapana, S.T., M.Sc., yang hadir mewakili Gubernur Jawa Barat, mengapresiasi pelaksanaan rapat kerja FPHJ.

Ia menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak.

“Marilah kita dukung sepenuhnya upaya penegakan hukum di kawasan hutan khususnya. Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan pihak mana pun,” ujarnya.

Hutan bakau pesisir Bekasi ikut terancam

Persoalan lingkungan yang dibahas dalam rapat kerja tersebut tidak hanya berkaitan dengan kawasan pegunungan. Kondisi hutan bakau di pesisir Bekasi turut menjadi perhatian.

Ketua FPHJ Jabodetabek, H. Nalib Zaenudin, mengatakan kawasan pesisir Bekasi menghadapi persoalan penyusutan hutan bakau.

“Seharusnya ada 10.000 hektare hutan bakau, namun getirnya kini tinggal 1.900 hektare saja, itu pun dalam kondisi yang menyedihkan,” katanya.

Nalib juga menyinggung adanya berbagai kepentingan dalam pemanfaatan kawasan pesisir, termasuk pengembangan tambak.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap kawasan hutan juga terjadi di wilayah pesisir dan membutuhkan perhatian dari pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.

Kearifan masyarakat adat

Dalam rapat tersebut, perspektif masyarakat adat juga ikut disampaikan.

Ridha Alamsyah (51), peserta dari unsur Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) Jawa Barat, mengatakan masyarakat adat memiliki nilai-nilai tradisional dalam menjaga kelestarian alam.

Ridha merupakan putra keempat almarhum Abah Ilin Dahsyah, sesepuh atau olot Kampung Adat Cikondang, Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Menurut Ridha, masyarakat adat masih mempertahankan sejumlah kawasan yang dianggap terlarang untuk dimanfaatkan.

“Kata sayah mah, ini soal penegakan hukum untuk kawasan hutan. Mereka sudah lupa sama pamali. Di kampung kami mah sampai sekarang masih ada kawasan awisan, kawasan terlarang,” tuturnya.

Ia menilai nilai-nilai kearifan lokal dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan hutan.

“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Pasti hidup kita, insyaallah, maslahat,” ujarnya.

FPHJ minta penegakan hukum dilakukan konsisten

Ketua FPHJ Eka Santosa menegaskan pihaknya akan terus mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan.

“Tidak akan berhenti kami berjuang menegakkan hukum untuk kawasan hutan ini,” katanya.

Eka bersama jajaran FPHJ dan sejumlah unsur masyarakat meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas secara optimal untuk mencegah meluasnya perambahan dan kerusakan kawasan hutan.

“Semua ini harus segera ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Rapat kerja tersebut menjadi forum untuk menyatukan pandangan mengenai perlindungan kawasan hutan, mulai dari KBU hingga pesisir Bekasi.

Para peserta menekankan pentingnya pengawasan, koordinasi lintas lembaga, penegakan aturan, serta keterlibatan masyarakat agar fungsi ekologis kawasan hutan tetap terjaga.[R]

Comment