Pemilik Lahan Sukahaji Klaim Sah 90 SHM, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Humanis dan Hukum

Hukum50 views

REPUBLIKAN – Kuasa hukum pemilik lahan di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, menegaskan legalitas kepemilikan tanah seluas sekitar 7 hektar yang saat ini menjadi objek sengketa dan tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Rizal Nusi, S.H., kuasa hukum dari Yunus Jen Suherman dan Julia Natus Nandar, menyatakan kliennya merupakan pemilik sah lahan tersebut berdasarkan 90 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terdaftar secara resmi.

Menurut Rizal, sejak Februari 2025 pihaknya telah melakukan langkah pemulihan aset dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga yang menempati lahan di wilayah RW 02, RW 03, dan RW 04 Kelurahan Sukahaji.

“Kami mengedepankan cara-cara humanis. Salah satunya dengan memberikan uang kerahiman sebesar Rp5 juta per rumah bagi warga yang bersedia mengosongkan lahan secara sukarela,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (7/1/2026)

Ia menuturkan, pada tahap awal sosialisasi, tim kuasa hukum telah memaparkan dokumen legalitas kepemilikan secara terbuka kepada warga. Dokumen tersebut meliputi salinan sertifikat yang telah dilegalisasi serta hasil pengecekan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di sisi lain, proses pengamanan aset tersebut juga diwarnai dinamika hukum. Rizal mengungkapkan adanya gugatan perdata yang terdaftar di PN Bandung dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2024/PN Bdg.

“Pada awalnya terdapat sembilan penggugat, namun hingga kini hanya tiga orang yang melanjutkan gugatan sampai tahap persidangan,” katanya.

Selain gugatan perdata yang kini memasuki agenda replik dan duplik, pihak pemilik lahan juga melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa hak ke Polrestabes Bandung sebagai langkah hukum lanjutan.

Rizal menambahkan, meski sempat terjadi penolakan dari sebagian warga pada sosialisasi awal, komunikasi dengan mayoritas warga berlangsung kondusif sejak Maret hingga Juni 2025.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Pada saat yang sama, kami berkewajiban melindungi hak-hak klien kami sebagai pemegang sertifikat yang sah,” ujarnya.[R]

Comment