Skandal Korupsi Dana PIP Mengguncang Kota Sukabumi: Dua Pegawai Honorer Disdik Tersangka, Negara Rugi Rp 716 Juta!

Hukum699 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah menggebrak dengan menetapkan dua pegawai honorer Dinas Pendidikan Kota Sukabumi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran 2019/2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 716 juta.

Kedua tersangka, berinisial DS dan KH, yang juga berperan sebagai operator data pokok pendidikan (Dapodik) di Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, kini berada di bawah sorotan tajam hukum.

Setiyowati, Kepala Kejari Kota Sukabumi, menyatakan bahwa setelah evaluasi dan gelar perkara, terdapat bukti yang cukup untuk menduga keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP yang diajukan oleh pemangku kepentingan pada tahun 2019-2020.

“Perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 716.729.750. Sebagai tindak lanjut dari penyelidikan ini, penyidik telah meningkatkan status DS dan KH dari saksi menjadi tersangka, ” bebernya

Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II Sukabumi (Lapas Nyomplong), sementara Kejari Kota Sukabumi akan terus melakukan pendalaman untuk memeriksa kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Setiyowati menambahkan bahwa dari 56 orang saksi yang telah diperiksa, belum ada bukti keterlibatan pihak lain, dan ternyata kedua tersangka inisiatif melakukan pemotongan 35 persen terhadap penerima dana PIP.

Kasus ini akan menghadapkan DS dan KH pada Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

M Taufik Akbar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, juga mengungkapkan bahwa pemotongan dana dilakukan oleh para tersangka terhadap siswa penerima PIP di 11 sekolah dasar dan 14 sekolah SMP, termasuk sekolah swasta. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Laporan Bud

Comment