Baresan Hejo Sikapi Ratusan Toko Modern di KBB Yang Belum Berizin

Hukum358 views

REPUBLIKAN, Bandung Barat – Hampir seluruh toko modern yang berdiri dan beroperasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Mungkin hanya sedikit saja toko modern yang akhirnya mengurus hingga memiliki izin. Berdasarkan catatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bandung Barat secara keseluruhan ada sebanyak 301 toko modern yang sudah berdiri dan beroperasi.

Hal tersebut mengundang reaksi Baresan Hejo untuk menyikapi soal perizinan pasaran modern, karena akan ada kaitannya dengan dampak lingkungan.

Pada kesempatanya sekertaris Baresan Hejo Bandung Barat Bambang Irawan mengatakan”, Berdasarkan Perda KBB Nomor No. 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, toko modern tidak berizin bisa ditindak mulai dari peringatan hingga penutupan permanen, denda maupun tindak pidanapun bisa dilakukan”,ungkapnya, Senin (21/6/2021)

“Yang namanya aturan ya harus di tegakan, amanat Perda tersebut harus dijalankan secara tegas oleh Pemkab Bandung Barat, kalao masih belum bisa ,sebetulnya ada apa?, Seperti adanya pembiaran, atau memang sengaja untuk tidak di beri izin?”,pungkas Bambang.

“Kalau izin tidak ada ,bagaimana dengan urusan lainya seperti pajak, restribusi dan PAD”, ujarnya.

Masih kata Bambang”,Kami Baresan Hejo akan lakukan tindakan kontrol bersama pihak terkait, dan dalam waktu dekat akan segera melaporkan dan mengadukan hal ini kepada Gakda Kab Bandung Barat”.[red]

Comment