Upaya Polres Cianjur Tekan Knalpot Bising, Siswa Diingatkan Aturan Berkendara

Polri526 views

REPUBLIKAN, CIANJUR – Polres Cianjur telah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot bising di sekolah. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Cianjur, Kompol Handreas Ardian, di SMK Negri 2 Cilaku pada Kamis (18/01/2024).

Sosialisasi ini fokus pada tertib berlalu lintas dan ajakan kepada para pelajar untuk tidak mengganggu ketertiban umum dengan menggunakan knalpot bising pada sepeda motor.

Wakapolres menghimbau agar para pelajar menghindari penggunaan knalpot bising atau brong, karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, hal tersebut juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.

“Kepada para siswa, diharapkan untuk tidak menggunakan knalpot bising atau brong pada kendaraannya. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar, dan pemakaian helm wajib,” ungkap Wakapolres di hadapan siswa-siswi.

Polres Cianjur telah menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi, termasuk penyuluhan di sekolah-sekolah, imbauan kepada komunitas otomotif, hingga kampanye melalui media sosial. Terdapat juga patroli untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.

“Diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar,” tambahnya.

(Widi)

Comment