Polres Cianjur Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis Anak Berusia 7 Tahun

Polri394 views

REPUBLIKAN, CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pembunuhun sadis anak berusia 7 tahun dan ditemukan jasadnya sudah menjadi tulang berulang.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, pada hari Rabu, 24 Januari 2024, di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan selama 6 bulan, diketahui sebelumnya, pada hari kamis 27 Juli 2023 masyarakat Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan penemuan mayat yang diduga anak perempuan yang sudah menjadi tulang berulang di TKP Pantai Ranca Enco, Kampung Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.

Personel Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pelarian disebuah gubuk di Kampung Campang, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Kapolres menjelaskan, selama pelariannya pelaku ini bersembunyi di sekitar tempat penangkapan, pelaku yang berinisial S berumur 46 tahun warga Kampung Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.

“Jadi selama pelariannya, pelaku ini bersembunyi di sekitar tempat penangkapan”,kayanya

Lanjutnya , Kapolres, bahwa korbannya adalah anak berinisial NS umur 7 tahun yang merupakan warga Kampung Cinamo, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, pakaian korban, sandal milik korban dan beberapa barang yang diduga alat yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Diketahui, bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2011, pelaku melakukan hal yang sama yaitu melalukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban, kasus tersebut terjadi di Bakauheni Lampung, pelaku di vonis 15 tahun penjara namun setelah pelaku ini bebas di bulan Februari 2023 lalu, pada bulan Juli 2023 pelaku ini melakukan kembali perbuatan yang sama.

“Pelaku ini diduga pedofil karena dua kejadian korbannya merupakan anak dibawah umur dan keduanya dibunuh oleh pelaku setelah melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya,” jelasnya Kapolres pada saat Konferensi Pers dihadapan para awak media.

Untuk modus operandi, pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pada saat korban pulang sekolah kemudian bermain dengan kawannya, pelaku ini tertarik dengan korban untuk melakukan aktivitas seksual terhadap korban.

“Pelaku mengajak korban ke pesisir pantai dan kemudian disana pelaku memperlihatkan video porno kepada korban,” ucap Kapolres.

Lanjunya, setelah itu, korban diperkosa oleh pelaku dan karena korban melawan, pelaku mencekik korban hingga meninggal.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 388 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang – undang RI No. 35 tahun 2014 atas perbuatan Undang – undang RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.

 

(Widi)

Comment