Buruh Cianjur Gerudug Gedung Sate Bandung, Kawal Penetapan UMK Dan UMSK Kabupaten Cianjur

Ragam728 views

REPUBLIKAN, CIANJUR – Gabungan Buruh Cianjur geruduk Gedung Sate Bandung untuk mengawal Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten Cianjur. Rabu, (18/12/2024).

Ribuan massa gabungan buruh Cianjur akan melakukan aksi unjuk rasa pengawalan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang akan dilakukan di Gedung Sate Bandung.

Diketahui, buruh Cianjur menuntut kenaikan UMK sesuai dengan yang tetapkan sebesar 6,5 Persen dan meminta UMSK Kabupaten Cianjur ditetapkan sebesar 7 Persen.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Pardan Juliman mengatakan, kami Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur bersama – sama dengan Serikat Pekerja lain se-Jawa Barat hari ini melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate) dalam rangka mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang sudah di rekomendasikan oleh Kabupaten masing – masing.

“Alhamdulillah hari ini untuk UMK sudah ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat Bapak Bey Machmudin sesuai dengan putusan Presiden dengan kenaikan sebesar 6,5 Persen”, kata Pardan Juliman saat dihubungi awak media Republikan.

Dengan ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 Persen, yang sebelumnya UMK Kabupaten Cianjur sebesar Rp.2.915.102 persen menjadi Rp.3.104.583.

Selain itu Pardan juga menyinggung, dengan adanya kenaikan UMK Kabupaten Cianjur sebesar 6,5 Persen ini dirasa masih kurang, karena Kabupaten Cianjur ini dikelilingi Kota – Kota yang UMK nya sudah jauh lebih besar.

“Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur menolak atas tambahan sektor hasil dari Depekab karena belum bisa mendekati hasil dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sehingga pada tanggal 16 Desember kemarin, SPN Kabupaten Cianjur menuntut untuk penambahan upah UMSK dan sudah direkomendasikan oleh Bupati sebesar 7 persen”, ucapnya.

Dikatakan juga oleh Pardan Juliman Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, bahwa Serikat Pekerja Nasional (SPN) se-Jawa Barat saat ini masih akan menunggu hasil keputusan penetapan UMSK yang sudah direkomendasikan oleh masing – masing Kabupaten di SK kan oleh PJ Gubernur Jawa Barat. (Widi).

Comment