Eka Santosa: Gubernur Jabar Berpotensi Melanggar Undang Undang Tentang Pemerintahan Daerah

Politik851 views

REPUBLIKAN, Kota Bandung – Sepak terjang yang dilakukan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM), mendapatkan sorotan dari para Tokoh Jawa Barat.

Koordinator Kaukus Ketokohan Jawa Barat Eka Santosa mendeteksi adanya pelanggaran UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Jabar 14/2024 tentang APBD Jabar 2025.

“KDM dengan sengaja tidak melibatkan DPRD Provinsi Jabar dalam melakukan pergeseran anggaran pada APBD 2025”,ucapnya (13/05/2025).

“Gubernur bukan raja , sehebat apapun bahwa Gubernur ini di atur oleh aturan perundang undangan termasuk didalamnya perundang undangan dan peraturan daerah”,terangnya.

Masih menurut Eka, “Dalam UU Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa DPRD memiliki hak bujeting terhadap APBD. Begitupun dalam Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/833/SJ mengenai efisiensi anggaran, disebutkan, pergeseran anggaran untuk tujuan efisiensi wajib diberitahukan kepada DPRD”,jelasnya.[R]

Comment