Eks Dirut Bank bjb Yuddy Renaldi Jadi Tersangka, Kasus Kredit Sritex Bongkar Aib Perbankan Daerah

Ekonomi, Hukum345 views

REPUBLIKAN – Dunia perbankan kembali tercoreng. Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Salah satunya adalah mantan Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa (22/7/2025), dan langsung mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan, khususnya bank pembangunan daerah (BPD).

Nilai kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Jumlah tersebut tak sekadar mencerminkan kerugian finansial, namun juga menunjukkan rapuhnya sistem tata kelola dan lemahnya pengawasan dalam proses penyaluran kredit jumbo yang seharusnya melalui proses due diligence ketat.

Bongkar Skema Kredit Fiktif
Kasus ini berpusat pada pemberian kredit modal kerja kepada Sritex dengan skema yang terindikasi fiktif dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi dari berbagai BPD. Di antaranya eks Dirut Bank bjb Yuddy Renaldi, yang disebut menyetujui tambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar, meski laporan keuangan Sritex saat itu tidak mencerminkan utang eksisting sebesar Rp200 miliar.

Kejagung menilai, keputusan tersebut merupakan pelanggaran prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pemberian fasilitas kredit. Penyaluran kredit kepada Sritex pun dilakukan tanpa analisis risiko yang memadai dan diduga melibatkan pemalsuan dokumen, termasuk penggunaan invoice fiktif sebagai dasar pencairan dana.

Petinggi Bank Ramai-Ramai Jadi Tersangka

Selain Yuddy Renaldi, pejabat bank lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

Benny Riswandi, SEVP bank bjb, yang diduga meloloskan permohonan kredit tanpa menjalankan prinsip penilaian 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).

Babay Farid Wazadi dan Pramono Sigit, pejabat tinggi Bank DKI, yang menyetujui pemberian kredit tanpa mempertimbangkan jatuh tempo MTN Sritex dan tanpa agunan yang jelas.

Supriyatno, Pujiono, dan Suldiarta, jajaran Direksi dan Kepala Divisi Bank Jateng, yang diduga memproses kredit tanpa verifikasi langsung atas laporan keuangan debitur.

Semua proses ini memperlihatkan adanya potensi collusion dan penyimpangan sistemik dalam manajemen risiko kredit di lingkungan perbankan daerah.

Kegagalan Pengawasan dan Kebutuhan Reformasi

Keterlibatan sejumlah pejabat penting dari BPD dalam kasus ini memunculkan pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini bukan yang pertama, dan seharusnya menjadi peringatan keras bagi otoritas untuk memperkuat sistem pengawasan dan audit internal yang mampu mendeteksi anomali sebelum dana dicairkan.

Apakah OJK hanya menjadi regulator administratif tanpa taring dalam pencegahan praktik credit fraud yang semakin kompleks?

Korupsi Terstruktur dan Penegakan Hukum

Fakta-fakta yang diungkap Kejagung mengarah pada dugaan bahwa skema kredit Sritex tidak hanya salah prosedur, namun merupakan kejahatan korporasi yang terstruktur. Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur penggunaan invoice fiktif untuk mencairkan dana kredit dan menyalahgunakan dana tersebut untuk membayar kewajiban MTN.

Proses hukum kini bergulir. Kejagung memastikan akan menelusuri lebih dalam kemungkinan adanya aktor lain, termasuk dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak luar yang memuluskan proses pencairan kredit.

Momentum Bersih-Bersih Perbankan

Kasus ini harus menjadi wake-up call untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola perbankan, terutama di lingkungan BPD yang rentan terhadap intervensi politik dan konflik kepentingan.

Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan sistemik yang tegas, praktik korupsi dan pembobolan dana publik seperti ini akan terus menggerogoti perekonomian daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Kini, publik menunggu bukan hanya vonis hukum bagi para pelaku, tapi juga tindakan konkret dari pemerintah dan OJK untuk membenahi sistem perbankan yang sedang sakit.[R]

Comment