Demokrasi Pemuda Dibelokkan: RAPIMDA KNPI Papua Pegunungan Dinilai Rekayasa Kekuasaan

Politik442 views

REPUBLIKAN, Wamena – Pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Pegunungan menuai kritik tajam. Sejumlah kalangan menilai forum strategis tersebut tidak hanya melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, tetapi juga menyimpang dari semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menegaskan pentingnya asas partisipasi, transparansi, dan keadilan dalam pemberdayaan pemuda, Rabu (12/11/ 2025)

Proses verifikasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) peserta RAPIMDA dilakukan dalam waktu hanya lima hari, dari 26 hingga 30 Oktober 2025. Padahal, AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi mengamanatkan bahwa verifikasi dan validasi OKP harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA).

Kondisi ini membuat sejumlah OKP mempertanyakan keabsahan forum. “Proses verifikasi ini cacat hukum organisasi. Jika tahapan dasar tidak sah, maka seluruh keputusan di atasnya pun tidak memiliki legitimasi,” tegas Pendi B. Keroman, salah satu bakal calon ketua yang akhirnya memilih mundur dari pencalonan.

Tak hanya Pendi Keroman, Marthen Kogoya, calon lain yang dikenal sebagai figur muda potensial, juga mengundurkan diri dari arena RAPIMDA. Ia menilai proses tersebut telah dikendalikan oleh kepentingan politik tertentu dan tidak lagi mencerminkan semangat pemuda yang bebas dan independen.

“Kami menolak menjadi bagian dari proses yang sarat kepentingan dan mengabaikan nilai-nilai keadilan organisasi. RAPIMDA seharusnya jadi forum demokrasi, bukan arena rekayasa kekuasaan,” ungkap Marthen dalam pernyataan sikap yang juga memuat mosi tidak percaya terhadap DPD I KNPI Papua Pegunungan dan DPP KNPI.

Para pengamat menilai, pelanggaran semacam ini bukan hanya soal prosedur organisasi, tetapi juga menyerempet pelanggaran terhadap UUD Kepemudaan, khususnya: Pasal 4 ayat (1) UU No. 40/2009 yang menegaskan asas partisipasi dan kesetaraan. Pasal 11 ayat (2) yang mengatur bahwa organisasi kepemudaan wajib menjunjung tinggi prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel dalam proses pengambilan keputusan.

Sejumlah pihak menyerukan agar DPP KNPI dan Kemenpora RI turun tangan meninjau ulang hasil RAPIMDA Papua Pegunungan, serta memastikan semua proses berikutnya — termasuk MUSDA — berjalan sesuai ketentuan AD/ART, PO KNPI, dan prinsip UUD Kepemudaan.

“Pemuda Papua Pegunungan butuh organisasi yang menjadi wadah perjuangan, bukan sekadar alat politik sesaat. Demokrasi harus dikembalikan ke relnya, agar suara pemuda tidak lagi dibungkam oleh prosedur yang direkayasa,” tutup Marthen Kogoya dalam pernyataannya.[R]

Comment