Rekom Upah 7,53 Persen Kabupaten Cianjur Tidak Berlaku, Gubernur Resmi Tetapkan UMK Tahun 2026 Berikut Rinciannya

Pemerintahan766 views

REPUBLIKAN, CIANJUR – Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Cianjur ditetapkan naik 6,8 persen atau sebesar Rp211.608, sehingga menjadi Rp3.316.191.

Angka ini lebih rendah dari rekomendasi (rekom) Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Cianjur yang sebelumnya menyepakati kenaikan 7,53 persen atau Rp233.775. Bila rekomendasi itu diikuti, UMK Cianjur 2026 seharusnya mencapai Rp3.338.358 dari UMK 2025 sebesar Rp3.104.583.

Di Jawa Barat, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi yakni Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang Rp5.886.853. Sementara itu, Kabupaten Sukabumi ditetapkan Rp3.831.926 dan Kabupaten Bandung Barat Rp3.984.711.

Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Pardan Juliman, menyampaikan kekecewaan atas keputusan tersebut.

“Kami sangat kecewa karena rekomendasi yang diperjuangkan di daerah tidak diakomodir. Hingga malam ini pukul 22.10 WIB, kami masih berada di depan Gedung Sate Bandung untuk menyuarakan keberatan,” ujar Pardan.

Ia menambahkan, beberapa daerah bahkan tidak mendapatkan UMK sektoral (UMKS) yang seharusnya ada. Menurutnya, upah di Cianjur masih tergolong rendah sehingga perlu ada kesetaraan di Jawa Barat.

Penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan agar aturan dijalankan oleh seluruh perusahaan.

Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pekerja dan pengusaha di Jawa Barat.

(Widi).

Comment