Kades Cikedunglor Jadi Tersangka, BPD Mengundurkan Diri Massal, Ini Tinjauan Hukumnya

REPUBLIKAN – Penetapan Kepala Desa Cikedunglor sebagai tersangka oleh Sub Denpom III Cirebon memicu implikasi hukum dan administratif di tingkat pemerintahan desa. Kepala desa yang baru dilantik pada 12 Februari 2026 tersebut diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan ancaman saat masih aktif sebagai anggota TNI.

Status tersangka ini tidak hanya berdampak pada aspek pidana, tetapi juga menimbulkan konsekuensi dalam tata kelola pemerintahan desa. Salah satu respons signifikan datang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikedunglor yang secara kolektif mengundurkan diri pada Senin, 13 April 2026.

Ketua BPD Cikedunglor, Nawawi, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus menjaga integritas lembaga. Ia menilai, secara etika kelembagaan, keberlangsungan tugas BPD dalam situasi kepala desa berstatus tersangka dapat menurunkan kepercayaan publik.

Dari perspektif hukum, pengunduran diri anggota BPD merupakan hak yang dijamin peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 61 menyebutkan bahwa anggota BPD memiliki hak untuk mengundurkan diri. Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 17, yang menyatakan bahwa anggota BPD dapat berhenti karena pengunduran diri dengan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, status hukum kepala desa sebagai tersangka juga memiliki konsekuensi administratif. Berdasarkan Undang-Undang Desa Pasal 38 ayat (1) huruf c, kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Tokoh pemuda setempat, Nana, menilai langkah BPD tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia berharap proses hukum terhadap kepala desa berjalan transparan dan sesuai dengan asas due process of law.

Senada, warga Cikedunglor, Hendra, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk segera mengambil langkah strategis guna menjaga stabilitas pemerintahan desa. Di antaranya melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa serta fasilitasi pengisian kekosongan anggota BPD sesuai regulasi yang berlaku.

Secara hukum tata pemerintahan desa, kekosongan jabatan maupun kelembagaan tidak boleh menghambat pelayanan publik. Oleh karena itu, intervensi administratif dari pemerintah daerah menjadi krusial untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan hak masyarakat desa tetap terpenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah lanjutan atas penetapan status tersangka tersebut maupun penanganan kekosongan kelembagaan di Desa Cikedunglor.[R]

Comment