Berdasarkan laporan Masyarakat, Kodim O622 Kab Sukabumi Amankan Penjual Obat Terlarang Golongan G

Hukum, Militer148 views

REPUBLIKAN, Kab Sukabumi – Berdasarkan Informasi dari masyarakat Wilayah Kec. Surade dan Jampangkulon yang resah dengan adanya peredaran obat terlarang yang disinyalir dapat memicu dampak buruk khususnya dikalangan remaja. Kodim 0622/Kab. Sukabumi melakukan pendalaman dan respon cepat terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Wilayah Kec. Surade.

Hingga pada Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Telah diamankan 2 (Dua) orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Jln. Raya Cirangkong/disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kec. Surade Kab. Sukabumi berikut dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer.

Berikut Identitas penjual dan barang Bukti yang diamankan :
a. Identitas Pelaku :
*1). Wilayah Kec. Surade :
Nama : SK
Ttl : Teupin Gajah, 22 Oktober 1994
Alamat : Dusun Ujong Blang Rt 00 Rw 00 Desa Alue Keutapang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara.
Barangbukti yang diamankan :
*Tramadol 40 butir*
*Heksimer 378 butir.*

*2). Wilayah Kec. Jampangkulon :
Nama : AM
Ttl : Alue Ketapang, 01 Oktober 1995
Alamat : Dusun Alue Cut Desa Alue Ketapang Kec. Baktya Kab. Aceh Utara.
Barang bukti
*Tramadol 100 butir*
*Heksimer 29 paket 210 butir*

Selanjutnya Kodim 0622 Kab Sukabumi Berkoordinasi dengan Jajaran Polres Kab Sukabumi dalam hal ini Polsek Surade untuk penyerahan Pelaku dan Barang Bukti.[bud]

Comment