Pelanggaran Aturan oleh Pj Gubernur Jabar, Kepgub Tentang Dewan Pengupahan Jabar 2024 – 2027 Cacad Hukum

Hukum, Ragam64 views

REPUBLIKAN, Bandung – Menyikapi perkembangan Cacad Hukum keputusan yang dikeluarkan oleh GUBERNUR, dengan keluarnya KEPGUB, KepGub nomor : 561/kep49-kesra/2024.tgl 13 Feburuari 2024.Tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2024 – 2027.

Asep Hendra Maulana, SH.,MH. Pengurus KADIN Jawa Barat dari Komisi Tetap Pengupahan, Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial yang membidangi Dewan Pengupahan Jawa Barat menjelaskan, “Sebagai informasi memang benar bahwasannya APINDO Jabar belum memperpanjang Keanggotan di KADIN Jawa Barat sampai terkahir habisnya keanggotan tahun 2021”,ucapnya, Jumat (3/5/2024)

“Secara Otomatis Asosiasi tersebut tidak punya hak untuk di verifikasi dan terkreditasi menjadi perwakilan untuk Dewan Pengupahan Jawa Barat sesuai Regulasi yang ada yaitu Permenaker nomor 13 th 2021 pasal 15 point 2 :” Keanggotaan Depeprov dari Unsur Organisasi Pengusaha yg menangani ketenaga kerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan” apalagi bahwa di KADIN Jawa Barat yang mewakili unsur Pengusaha itu bukan hanya APINDO Jabar saja”,kata Asep.

“Maka dari itu kami dari KADIN Jawa Barat menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khusunya bapak PJ. GUBERNUR Jawa Barat sebelum ada upaya upaya hukum dari KADIN Jawa Barat untuk menegakan Supremasi Hukum di Dewan pengupahan Jawa Barat , untuk segera mencabut SK tersebut dan merevisinya”,tegasnya.

Sambung Asep, “Karena KADIN Jawa Barat melalui Pimpinan sudah melakukan jalan Preventif dan koordinatif kepada Pj. GUBERNUR dan KADISNAKERTRANS Jawa Barat untuk melaksanakan PERMENAKER NO 13 tahun 2021.
Apabila tetap dipaksakan maka kejadian ini bisa menjadi Preseden buruk bagi PJ.GUBERNUR dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan jangan sampai pemerintah pusat dan MENDAGRI mengetahui ini, hal hal kecil di Jawa Barat bisa menjadi Bom Waktu kondusipitas kelangsungan Pemerintahan di Jawa Barat. Yang tentu saja, Bey Triadi Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat melanggar Permenaker nomor 13 th 2021. Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan,dan Tata Kerja Dewan Pengupahan”,terangnya.

Lanjutnya, “Sebagai perbandingan hukum saja bahwasanya lembaga yang sama membidangi tentang Ketenagkerjaan yaitu LKS TRIPARTIT Jawa Barat sudah baik dan sesuai aturan hukum sesuai PP no 8 tahun 2005 tentang LKS TRIPARTIT , pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan aturan tersebut, kenapa dewan Pengupahan Jawa Barat tidak dilaksanakan?”.

Masih kata Asep, “Kedua aturan tersebut sudah jelas jelas bahwa KADIN lah yang harus mempunyai peranan penting baik di LKS TRIPARTIT dan DEWAN PENGUPAHAN Jawa Barat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekali lagi saya menekan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencabut KEPGUB tentang Dewan Pengupahan periode 2024- 2027”,tegasnya.[R]

Comment