Aktivis 98 Soroti Persoalan Tanah Untuk Rakyat di Kawasan Punclut

REPUBLIKAN, Bandung – Perkumpulan Aktivis 98 menggelar diskusi tentang persoalan tanah untuk rakyat dalam acara “Ngaliwet dan Nobar Agraria” di Oka Space Cafe Jl.Pagermaneh Punclut, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (09/05/2025) Sore.

Hadir pada diskusi tersebut Muhamamad Suryawijaya Ketua Presidium Perkumpulan Aktivis 98, Lukman Nurhakim, juru Bicara Presidium, Juandi Aktivis Perkumpulan Inisiatif, Anton Sulton, Praktisi Hukum, Mahasiswa dan para aktivis 98 lainnya dari segala macam profesi.

Muhamamad Suryawijaya Ketua Presidium Perkumpulan Aktivis 98 mengatakan”,mungkin kita semua yang hadir disini dan para aktivis lainnya prihatin melihat kondisi tentang persoalan tanah rakyat, saya menduga sejak lama telah banyak terjadi kasus penyerobotan tanah rakyat secara terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)”,ucapnya.

“Tanah untuk rakyat” adalah frasa yang sering digunakan dalam konteks reformasi agraria dan redistribusi tanah di Indonesia. Frasa ini menyiratkan bahwa tanah harus dialokasikan atau didistribusikan kepada rakyat, terutama petani, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengurangi kesenjangan kepemilikan tanah”,katanya.

Dalam kesempatan yang sama
Lukman Nurhakim, juru Bicara Presidium menjabarkan praktik mafia tanah dilihatnya adalah bentuk penguasaan atau pengadaan tanah secara sporadik yang dilakukan oleh sekelompok orang, dimana saat ini berkembang dengan melibatkan oknum-oknum dari pejabat pemerintah demi tujuan ekonomi.

“Menyoroti soal yang terjadi saat ini adalah Reclaming warga dan petani penggarap atas Tanah Milik Negara di Kawasan Punclut khususnya di perbatasan yang masuk kedalam wilayah Desa Pagerwangi, Kec. Lembang Kab. Bandung Barat, sangat memungkinkan untuk di advokasi (pendampingan) oleh “Perkumpulan Aktivis 98”,jelas Lukman.

“Reformasi Agraria sebagai bentuk cita-cita yang diperjuangkan aktiivis
mahasiswa dan pro demokrasdi pada reformasi 1998 menjadi sangat relevan untuk diimplementasikan”,terangnya.

Lanjut Lukman,”Selain itu Aktivis 1998 harus berpihak dan memiliki kepekaan langsung disekitarnya atas persoalan rakyat dan hak hidupnya untuk memiliki legalitas / keabsahan lahan pertanian, pemukiman dan lahan usaha lainnya”,ujarnya

Masih kata Lukman, “Reclaiming atas lahan negara ex-erpah dan Eigendom Verponding peninggalan masa Kolonial Hindia-Belanda tersebut, sejak dinasionalisasikan pada tahun 1960-an dan tidak adanya pihak-pihak yang mengclaim hingga batas pemberitahuan kepada negara tahun 1980, Kawasan tersebut dikuasai kepada Negara untuk diatur kemudian sesuai fungsinya diantaranya Lahan Hijau untuk resapan air Kota Bandung dan pertanian yang digarap warga setempat hingga saat ini”,tuturnya.

Anton Sulton juga Praktisi Hukum, menyampaikan program aksi dari hasil diskusi tersebut :

– Perkumpulan Aktivis 98 akan melakukan pendampingan dan dukungan penuh baik secara politik, ekonomi, hukum, mengedepankan kelestarian lingkungan atas perjuangan warga punclut.

– Perkumpulan aktivis 1998 akan mendukung penguatan kapasitas dan berkembangnya kehidupan petani penggara, pedagang dan warga setempat baik secara ekonomi dan sosial melalui koperasi.

– Perkumpulan Aktivis 1998 akan turun ke lapangan di tengah petani penggarap, pedagang dan warga melalui “Live in” dengan adanya sekretariat Perkumpulan di lokasi reclaiming lahan.

– Pembangunan sekretariat di lokasi yang akan di reclaiming harus memperhatikan kearifan lokal dengan petani penggarap atau warga yang menguasai lahan, agar tidak timbul konflik dan sengketa di kemudian hari.

– Realisasi Penghijauan kembali Kawasan Punclut melibatkan antara Kelompok Petani Lokal, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Pasundan (SPP), PA 98 dan instansi terkait (Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melalui penanaman kembali pohon keras, buah-buahan unggul yang dapat diambil manfaat ekonominya oleh petani dan warga.

– Perkumpulan Aktivis 98 menyusun komite yang ditunjuk untuk menyusun program setiap
bidang. [R]

Comment