Sekjen SPP Agustiana Protes Kedatangan Tim Juru Sita PN Bandung ke Lahan Sengketa Punclut

Hukum454 views

REPUBLIKAN, Bandung Barat – Kedatangan tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung ke wilayah Pagerwangi, Punclut, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (25/8/2025), menuai penolakan warga. Tim PN Bale Bandung yang datang bersama aparat kepolisian, Satpol PP, dan Babinsa setempat, dikabarkan bermaksud melakukan pendataan sita terkait perkara sengketa tanah antara PT DAM Utama Shakti Prima dengan warga.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP), H. Agustiana, menyatakan keberatan atas kedatangan tersebut karena dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada warga, khususnya anggota SPP yang selama ini menggarap lahan di kawasan tersebut.

Dalam surat resmi yang dilayangkan kepada PN Bale Bandung, Agustiana mempertanyakan sejumlah hal mendasar terkait legalitas klaim PT DAM atas tanah negara eks erfacht di Punclut Pagerwangi.

“Kalau memang merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang mengakui jual beli garapan, kami bisa memahami. Tapi yang menjadi pertanyaan, dasar hukum apa yang membuat tanah negara hasil jual beli garapan otomatis berubah status menjadi hak milik PT DAM?” tegasnya.

Agustiana juga menantang pihak pengadilan menunjukkan bukti administrasi hukum yang mengukuhkan status tanah tersebut sebagai milik PT DAM. Menurutnya, jika benar ada perubahan status tanah negara menjadi hak milik, maka seharusnya ada keputusan resmi berupa redistribusi atau Surat Keputusan pengukuhan hak atas tanah negara.

“Kalau PT DAM memang diakui sebagai subjek penerima sesuai PP No. 224 Tahun 1961, mana buktinya? Kalau tidak ada, maka klaim itu tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Selain itu, SPP juga mempertanyakan peruntukan tanah tersebut. Apakah untuk kepentingan pembangunan tertentu atau hanya dijadikan komoditas jual beli? “Kalau hanya untuk diperjualbelikan, aturan apa yang membolehkan?” tambahnya.

Agustiana menegaskan, pihaknya menuntut jawaban tertulis dari Panitera Juru Sita PN Bale Bandung. Jika tidak ada penjelasan resmi, ia menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai tindak pidana karena meresahkan warga dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penggusuran terhadap lahan garapan anggota SPP.

Ia juga mengingatkan bahwa sengketa tanah Punclut Pagerwangi sudah lama didaftarkan dan diproses di berbagai tingkatan, termasuk ke Kementerian ATR/BPN dan Tim Penyelesaian Sengketa Tanah tingkat pusat sejak 2010.

“Kalau ada tindakan pengrusakan atau pengusiran terhadap rakyat di atas tanah negara yang statusnya masih sengketa, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tutup Agustiana.[R]

Comment

News Feed